Lintasbuton.com – Kebijakan tarif layanan di Pelabuhan Bungkutoko, Kendari, menuai sorotan tajam dari masyarakat kepulauan. Mereka menyuarakan keberatan atas pemberlakuan biaya overload penumpang sebesar Rp7.000 per kilogram dan biaya jasa buruh gerobak yang mencapai Rp250.000 hingga Rp350.000 per bongkar muat.
Keberatan tersebut disampaikan secara resmi oleh Darson, S.Si, mewakili masyarakat kepulauan dan pengguna jasa pelayaran. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Pimpinan PT Pelindo Regional IV Kendari, Darson menilai bahwa tarif tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat yang sehari-hari bergantung pada pelabuhan sebagai akses utama keluar masuk barang kebutuhan pokok.
“Bagi warga kepulauan, pelabuhan bukan sekadar tempat sandar kapal, tapi nadi kehidupan. Namun dengan tarif seperti ini, justru menjadi beban tambahan yang menguras ekonomi keluarga,” tulis Darson dalam suratnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya standar biaya yang jelas untuk jasa buruh gerobak. Ketidakteraturan ini dikhawatirkan membuka celah untuk praktik pungutan liar dan kesan pemaksaan harga kepada para penumpang yang membutuhkan layanan angkut barang.
Tak hanya itu, minimnya informasi mengenai standar tarif resmi dan mekanisme penetapannya turut memperparah ketidakpastian yang dirasakan masyarakat saat menggunakan jasa pelabuhan.
Melalui surat tersebut, masyarakat mendesak PT Pelindo Regional IV Kendari untuk segera:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif overload dan biaya jasa buruh;
- Menyusun serta memasang standar biaya resmi di area pelabuhan secara terbuka;
- Mengawasi langsung layanan di lapangan agar terbebas dari praktik tidak wajar dan merugikan pengguna jasa.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk keseriusan aspirasi masyarakat yang selama ini merasa kurang diperhatikan.
“Harapan kami sederhana: ada keadilan, keterbukaan, dan kepastian layanan di pelabuhan. Jangan biarkan pelabuhan menjadi tempat yang memberatkan rakyat, terutama mereka yang tinggal di daerah kepulauan,” pungkas Darson.







![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)
