LintasButon.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi menetapkan KGA alias NN, mantan Bendahara Pengeluaran pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja perjalanan dinas.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Buton mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil audit tersebut, negara dirugikan sebesar Rp412.667.543,00 (empat ratus dua belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) akibat penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H., melalui (Plh) Kepala Seksi Intelijen Muhammad Akbar, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan resmi pada Jumat (19/12/2025), menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan perbuatan tersebut secara mandiri.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024,” ungkap Muhammad Akbar.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Modus yang digunakan antara lain pencairan anggaran perjalanan dinas dengan menggunakan dokumen fiktif serta pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka membuat rekapitulasi perjalanan dinas fiktif dan kembali menggunakan surat tugas yang sebelumnya telah dicairkan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas lainnya. Selain itu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang disusun tidak mencerminkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui menguasai dan menggunakan akun Satuan Kerja (Satker) Pengguna Anggaran sejak Januari 2024 tanpa sepengetahuan dan tanpa perintah dari Kepala Inspektorat Kabupaten Buton, Gandid Sioni Bungaya, selaku Pengguna Anggaran. Dana perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk ditransfer ke rekening suaminya yang berinisial LA.
Atas perbuatan tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp412.667.543,00. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, tersangka NN langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buton guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, ditambah pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00, serta pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Kejaksaan Negeri Buton menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta akuntabel demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Buton.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anggaran perjalanan dinas yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan dan pengawasan pemerintahan, justru dapat berubah arah ketika integritas diabaikan. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran publik, praktik perjalanan dinas fiktif menjadi ironi yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Buton kembali menunjukkan keseriusannya dalam membongkar praktik-praktik korupsi, khususnya di lingkungan birokrasi. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur agar mengelola keuangan negara dengan penuh tanggung jawab, karena setiap rupiah yang disalahgunakan pada akhirnya adalah hak masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.








