LintasButon.com – Pemerintah melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan aset Jalan Stadion 2 kepada Pemerintah Kabupaten Buton. Penyerahan aset tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, M. Wahydin, S.T., M.Si, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buton.
Penyerahan aset dilakukan oleh Hasim, S.E., S.T., M.T, selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN Sulawesi Tenggara, pada Jum’at, 23 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Aset jalan yang diserahkan memiliki panjang kurang lebih 2 kilometer dan melintasi wilayah administrasi Desa Dongkala, Kelurahan Holimombo, serta Kelurahan Takimpo.
Jalan Stadion 2 tersebut dibangun menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai sekitar Rp9 miliar, yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui BPJN Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten Buton.
Dengan diserahkannya aset Jalan Stadion 2 ini, kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas PUPR. Jalan ini menjadi salah satu akses strategis yang menghubungkan kawasan permukiman dan mendukung aktivitas sosial serta ekonomi masyarakat di wilayah yang dilaluinya.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, M. Wahydin, S.T., M.Si, menyampaikan bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menggenjot pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H., yang terus mendorong penguatan konektivitas antarwilayah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat,
khususnya Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum, serta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Gubernur dan BPJN Sulawesi Tenggara atas dukungan dan perhatian yang telah diberikan,” ujarnya.
Secara tersirat, penyerahan aset ini menjadi penegasan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Buton berharap Jalan Stadion 2 yang kini resmi menjadi aset daerah dapat dikelola dan dipelihara secara optimal, sehingga manfaat pembangunan yang bersumber dari uang negara ini benar-benar kembali dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Buton secara luas.
Keberadaan Jalan Stadion 2 dinilai telah memberikan dampak yang cukup luar biasa dalam meningkatkan aksesibilitas, memperlancar mobilitas warga, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Buton.








