LintasButon.com –
Sorotan terhadap dua proyek mangkrak kembali mencuat di Kabupaten Buton. Pada Senin, 4 Agustus 2025, Koordinator Kecamatan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Siotapina, La Unti, melakukan kunjungan kontrol sosial ke dua “kantong” penting pemerintahan di Kawasan Perkantoran Takawa, yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kunjungan ini bukan sekadar seremonial. LAKI datang membawa beban keluhan masyarakat yang selama ini hanya bergema di ruang-ruang sunyi: pasar desa yang dibiarkan mangkrak dan proyek air bersih yang diduga belum rampung namun dipaksakan selesai secara administrasi.

Pasar Gunung Jaya: Berdiri Tapi Tak Bernyawa
Kunjungan pertama dilakukan ke Dinas Perdagangan. Di sana, La Unti diterima langsung oleh Kepala Dinas, Asruddin. Kunjungan ini secara khusus mempertanyakan kejelasan status pasar desa di Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, yang telah dibangun beberapa tahun lalu namun tak kunjung difungsikan.
“Pasar itu berdiri, tapi seperti tak bernyawa. Masyarakat butuh ruang jual beli yang layak, bukan bangunan kosong yang lapuk dimakan waktu,” kata La Unti.
Menjawab itu, Kadis Perdagangan mengakui keterlambatan tersebut dan menyampaikan bahwa kelanjutan proyek telah masuk dalam Perubahan Anggaran Tahun 2025.
“Pasar Gunung Jaya masuk prioritas di perubahan anggaran tahun ini. Insyaallah segera difungsikan,” ujar Asruddin.
Meski mendapat apresiasi atas keterbukaan sikapnya, Korcam LAKI menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan agar proyek ini benar-benar dituntaskan.
“Janji anggaran harus dibuktikan dengan progres nyata. Kami akan kawal,” tegas La Unti.
Proyek Air Manuru: Tidak Jelas, Tidak Rampung, Tidak Tanggung Jawab
Berbeda jauh dengan Dinas Perdagangan, suasana yang sangat mengecewakan ditemui La Unti saat melanjutkan kunjungan ke Dinas PUPR Kabupaten Buton. Fokusnya adalah proyek penampungan air di Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, yang di lapangan belum rampung namun telah dibuatkan berita acara serah terima.
Sempat muncul dugaan bahwa proyek ini adalah bagian dari Program Pamsimas, namun hal itu telah dibantah langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Buton, Nurul Kudus Tako, BAE., SE., MT.
“Program Pamsimas tidak pernah masuk di Desa Manuru. Proyek air itu dikerjakan langsung oleh Dinas PUPR,” tegasnya.
Itu artinya, Dinas PUPR memegang tanggung jawab penuh atas pekerjaan tersebut. Namun sayangnya, bak kontrol sebagai komponen vital belum dibangun, tidak ada papan proyek di lokasi, dan aliran air dibiarkan tanpa kendali teknis.
Saat hendak bertemu langsung dengan Kadis PUPR, M. Wahyudin, La Unti mendapati bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketika ditanya siapa yang bisa mewakili, staf hanya menjawab santai:
“Dari kami tidak ada yang bisa mewakili beliau.”
La Unti mencoba menghubungi Kadis via WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada balasan.
Serah Terima Tanpa Audit, Potensi Manipulasi Administrasi?
Menurut penelusuran LAKI, proyek tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Desa Manuru kepada pihak pengelola air (KPSPAM), namun dilakukan tanpa audit lapangan bersama atau pemeriksaan teknis.
“Pekerjaan belum tuntas tapi sudah ada berita acara. Ini bukan kelalaian kecil. Ini berpotensi jadi dugaan manipulasi administrasi,” ujar La Unti.
“PUPR Harus Keluar dari Ruang Hening, Hadapi Rakyat”
Kecaman pun dilontarkan keras oleh Korcam LAKI terhadap Dinas PUPR yang dinilai tertutup, tidak responsif, dan anti-kritik.
“Wahai Kadis PUPR, engkau bukan bos masyarakat. Jabatanmu bukan untuk menghindar, tapi untuk menjawab pertanggungjawaban publik,” tegas La Unti.
LAKI Siotapina menyatakan akan membawa persoalan ini lebih jauh jika tidak ditindaklanjuti. Mereka mendesak Inspektorat, DPRD, bahkan aparat penegak hukum agar turun tangan mengaudit proyek air dan mempertanyakan administrasi yang diloloskan tanpa pengawasan teknis.
“Kami tidak akan berhenti. Rakyat punya hak tahu. Jangan jadikan pembangunan sebagai panggung pencitraan dengan hasil setengah jadi,” tutup La Unti.
Catatan Tambahan: Di Balik Proyek Air yang Diduga Bermasalah
Dari informasi yang berhasil dihimpun LintasButon.com, proyek penampungan air di Desa Manuru sempat disebut-sebut dijalankan dengan pembentukan struktur pelaksana lokal. Dalam proses pelaksanaan, dibentuklah kelompok pelaksana bernama POKMAS yang dipimpin oleh Sdr. La Ode Wanto bersama 8 anggota lainnya.
Mereka mengelola anggaran yang mencapai Rp400 juta lebih, namun setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh internal mereka, penyerahan dilakukan ke pemerintah desa, dan kemudian ke KPSPAM—yakni lembaga pengelola air di tingkat desa yang diketuai oleh Mursidin Janatun.
Namun dalam proses itu, KPSPAM secara tegas menolak menerima proyek tersebut karena tidak ada audit lapangan atau pemeriksaan fisik yang melibatkan pemerintah desa dan pihak teknis. Anehnya, meski penolakan terjadi, pihak pemdes tetap menandatangani berita acara serah terima proyek.
Kondisi ini makin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut hanya dianggap selesai di atas dokumen, tapi tidak secara nyata di lapangan.
Liputan: Tim LintasButon.com



Proyek Air Manuru: Tidak Jelas, Tidak Rampung, Tidak Tanggung Jawab




