Butonpos.com –
Jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Wabula dan Kecamatan Pasarwajo, tepatnya di wilayah Wabaelangko, Desa Kondowa, Kabupaten Buton, kini dalam kondisi rusak berat dan sangat memprihatinkan. Jalan ini menjadi keluhan utama masyarakat karena rusaknya infrastruktur telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius dari pihak pemerintah.
Setelah banjir beberapa waktu lalu, batu-batu kerikil terbawa arus dan memenuhi permukaan jalan, menyebabkan jalur ini menjadi tidak kondusif dan rawan kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua. Kerusakan diperparah dengan tidak adanya drainase (grenase) yang berfungsi, serta bahu jalan yang ditumbuhi rumput liar tanpa perawatan.

Sebagai akses utama penghubung dua kecamatan, jalan ini semestinya menjadi prioritas. Namun faktanya, meskipun masalah ini sudah beberapa kali diangkat melalui media online, belum ada solusi konkret dari pemerintah daerah. Perbaikan yang dilakukan pun hanya berupa tambalan ringan yang bertahan sementara waktu. “Itu seperti menambal sobekan besar dengan kain tipis. Sebentar rusak lagi,” ujar seorang warga.
Padahal, Buton dikenal dunia sebagai daerah penghasil aspal alam terbesar. Maka kondisi jalan yang rusak parah seperti ini seharusnya membuat kita semua malu. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah justru belum dinikmati secara layak oleh masyarakat lokal.
Beberapa masyarakat telah berinisiatif sebisa mungkin membersihkan kerikil dan rumput liar dari jalur jalan demi menghindari kecelakaan, namun hal itu tentu bukan solusi jangka panjang. Infrastruktur seperti ini adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerah, bukan masyarakat.
Warga menyadari bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun mereka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Sebab negara akan makmur ketika rakyatnya merasa aman dan sejahtera.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “Penyelenggara jalan wajib menjamin agar jalan yang dibangun dan/atau dipelihara dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.” Selain itu, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2011 mengatur tentang keharusan pemeliharaan berkala dan menyeluruh pada jalan umum, khususnya yang bersifat antarwilayah.
Oleh karena itu, masyarakat meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah daerah Kabupaten Buton untuk segera bertindak dan tidak menunda-nunda perbaikan total jalan poros Wabaelangko ini.
Terakhir, masyarakat juga mohon bantuannya kepada DPRD Kabupaten Buton untuk benar-benar memperjuangkan masalah ini. Jangan biarkan keluhan publik hanya menjadi catatan belaka tanpa tindak lanjut. Warga berharap jalan ini diperbaiki secara menyeluruh, mulai dari drainase, penguatan struktur jalan, hingga pengaspalan ulang yang tahan lama.
“Kami tidak minta fasilitas mewah. Kami hanya ingin jalan yang aman dan layak untuk dilalui setiap hari. Kalau itu saja belum bisa terpenuhi, bagaimana kami bisa percaya ada pembangunan yang berpihak pada rakyat?” tutup seorang tokoh masyarakat Desa Kondowa.
Butonpos.com-11/Juni/2025








