Butonpos.com, Manuru – Pelaksanaan pembangunan Posyandu di Dusun Wapomaru, Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, menuai sorotan tajam dari warga dan tokoh masyarakat. Beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Dusun (Kadus) dilaporkan terlibat langsung sebagai mandor atau pengawas lapangan dalam proyek tersebut. Keterlibatan ini dinilai tidak etis dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Gedung Posyandu ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp 200.831.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan luas bangunan direncanakan 39,8125 meter persegi. Dari total anggaran tersebut, Rp 57.250.000 dialokasikan untuk upah tenaga kerja, termasuk pekerja, tukang, dan mandor. Pekerjaan ini dijadwalkan harus selesai dalam jangka waktu 90 hari kalender, sesuai dengan aturan pelaksanaan kegiatan fisik desa yang berlaku secara nasional.

Namun, pelibatan langsung perangkat pengawas desa dalam pelaksanaan teknis proyek memunculkan kekhawatiran terkait tumpang tindih fungsi, potensi konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
“Fungsi utama BPD adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan ikut turun mengerjakan proyek. Ini melanggar prinsip dasar pengawasan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan istilah “BPD Dusun” yang digunakan di Desa Manuru. Mereka menyebut istilah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membingungkan struktur pemerintahan.
“BPD Dusun itu istilah yang tidak ada regulasinya. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa,” ujar warga lainnya.
Regulasi Terkait
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 menyebutkan fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 31 ayat (1): Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan anggaran desa.
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menekankan pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Permendes Nomor 13 Tahun 2020 juga menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik dari Dana Desa harus mengikuti tahapan, standar teknis, dan jangka waktu pelaksanaan maksimal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Suara Warga: Yang Lebih Berhak adalah Masyarakat
Warga Desa Manuru menegaskan bahwa yang lebih layak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek desa adalah masyarakat setempat, bukan unsur pengawas.
“Yang lebih berhak adalah masyarakat itu sendiri. Merekalah yang merasakan langsung manfaat pembangunan. Pantas saja banyak yang mempertanyakan kenapa justru pengawasnya yang mengerjakan,” ujar warga Dusun Wapomaru.
“Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” timpalnya.
Seruan Pengawasan Ketat
Pembangunan Posyandu yang sementara ini masih dalam proses pengerjaan harus mendapat pengawasan ketat dari pihak berwenang, baik dari kecamatan, inspektorat, maupun dinas teknis. Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai perencanaan, tidak terjadi penyimpangan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Tanggapan Pemerintah Desa
Penjabat (PJ) Kepala Desa Manuru, Iswanto, S.Pd., M.Pd., menyatakan akan mengevaluasi struktur pelaksana kegiatan desa agar tidak bertentangan dengan regulasi.
“Kami pastikan semua kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan yang merusak sistem,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Manuru mengatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat internal untuk memperjelas batas peran BPD dalam pelaksanaan kegiatan desa.








