• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Keterlibatan Anggota BPD dan Kadus sebagai Mandor Proyek Posyandu Dinilai Tidak Etis, Disorot dari Sisi Regulasi

Keterlibatan Anggota BPD dan Kadus sebagai Mandor Proyek Posyandu Dinilai Tidak Etis, Disorot dari Sisi Regulasi

Admin by Admin
24 Juni 2025
in Buton, Hukum & Kriminal, Nasional, News
0
Keterlibatan Anggota BPD dan Kadus sebagai Mandor Proyek Posyandu Dinilai Tidak Etis, Disorot dari Sisi Regulasi
0
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Butonpos.com, Manuru – Pelaksanaan pembangunan Posyandu di Dusun Wapomaru, Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, menuai sorotan tajam dari warga dan tokoh masyarakat. Beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Dusun (Kadus) dilaporkan terlibat langsung sebagai mandor atau pengawas lapangan dalam proyek tersebut. Keterlibatan ini dinilai tidak etis dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Related posts

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026

Gedung Posyandu ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp 200.831.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dengan luas bangunan direncanakan 39,8125 meter persegi. Dari total anggaran tersebut, Rp 57.250.000 dialokasikan untuk upah tenaga kerja, termasuk pekerja, tukang, dan mandor. Pekerjaan ini dijadwalkan harus selesai dalam jangka waktu 90 hari kalender, sesuai dengan aturan pelaksanaan kegiatan fisik desa yang berlaku secara nasional.

Namun, pelibatan langsung perangkat pengawas desa dalam pelaksanaan teknis proyek memunculkan kekhawatiran terkait tumpang tindih fungsi, potensi konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Fungsi utama BPD adalah mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan ikut turun mengerjakan proyek. Ini melanggar prinsip dasar pengawasan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan istilah “BPD Dusun” yang digunakan di Desa Manuru. Mereka menyebut istilah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi membingungkan struktur pemerintahan.

“BPD Dusun itu istilah yang tidak ada regulasinya. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam sistem pemerintahan desa,” ujar warga lainnya.

Regulasi Terkait

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55 menyebutkan fungsi BPD sebagai lembaga pengawasan.
  2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 31 ayat (1): Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan anggaran desa.
  3. Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menekankan pemisahan fungsi pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  4. Permendes Nomor 13 Tahun 2020 juga menetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik dari Dana Desa harus mengikuti tahapan, standar teknis, dan jangka waktu pelaksanaan maksimal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Suara Warga: Yang Lebih Berhak adalah Masyarakat

Warga Desa Manuru menegaskan bahwa yang lebih layak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek desa adalah masyarakat setempat, bukan unsur pengawas.

“Yang lebih berhak adalah masyarakat itu sendiri. Merekalah yang merasakan langsung manfaat pembangunan. Pantas saja banyak yang mempertanyakan kenapa justru pengawasnya yang mengerjakan,” ujar warga Dusun Wapomaru.

“Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” timpalnya.

Seruan Pengawasan Ketat

Pembangunan Posyandu yang sementara ini masih dalam proses pengerjaan harus mendapat pengawasan ketat dari pihak berwenang, baik dari kecamatan, inspektorat, maupun dinas teknis. Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai perencanaan, tidak terjadi penyimpangan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tanggapan Pemerintah Desa

Penjabat (PJ) Kepala Desa Manuru, Iswanto, S.Pd., M.Pd., menyatakan akan mengevaluasi struktur pelaksana kegiatan desa agar tidak bertentangan dengan regulasi.

“Kami pastikan semua kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan yang merusak sistem,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Manuru mengatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat internal untuk memperjelas batas peran BPD dalam pelaksanaan kegiatan desa.

 

Previous Post

Peringati HUT ke-19, Desa Manuru Gelar Ziarah Ritual ke Makam Sultan Buton VI, La Buke

Next Post

Bupati Buton Lakukan Peletakan Batu Pertama Tiga Proyek Infrastruktur di Kabawakole

Next Post
Bupati Buton Lakukan Peletakan Batu Pertama Tiga Proyek Infrastruktur di Kabawakole

Bupati Buton Lakukan Peletakan Batu Pertama Tiga Proyek Infrastruktur di Kabawakole

RECOMMENDED NEWS

Ketua DPW PKS Bersama Kalangan Milenial Desa Laburunci Berkomitmen Menangkan Pasangan “Tina Ihsan” di Pilgub 2024: “BAHTERAMAS BERLAYAR KEMBALI”

Ketua DPW PKS Bersama Kalangan Milenial Desa Laburunci Berkomitmen Menangkan Pasangan “Tina Ihsan” di Pilgub 2024: “BAHTERAMAS BERLAYAR KEMBALI”

2 tahun ago
Pengancaman Terjadi di Komba Komba, Warga Diancam dengan Badik oleh Tetangga

Pengancaman Terjadi di Komba Komba, Warga Diancam dengan Badik oleh Tetangga

10 bulan ago
Tim Pemenangan ‘BERKAWAN’ Resmi Dikukuhkan: Bersatu untuk Buton Maju

Tim Pemenangan ‘BERKAWAN’ Resmi Dikukuhkan: Bersatu untuk Buton Maju

2 tahun ago
Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji,S.H,Bersama Kadis Perdangan dan Kadis Perhubungan,Tinjau” Pasar Ompu”

Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji, S.H., Bersama Kadis Perdagangan dan Kadis Perhubungan Tinjau Pasar Ompu, Dihadiri Juga Anggota DPRD Maryono, S.H., Serta Perwakilan Beberapa Instansi Terkait

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • (tanpa judul)
  • Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”
  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In