Butonpos.com — Aksi pencurian yang kian meresahkan warga Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, khususnya di Desa Manuru dan beberapa desa lainnya, akhirnya mulai terungkap. Aparat Kepolisian dari Polsek Sampuabalo berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian. Penangkapan dilakukan menyusul laporan warga yang kehilangan sejumlah barang berharga dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolsek Sampuabalo membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa identitas para pelaku belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain.

Warga menyambut baik keberhasilan ini, namun sorotan utama justru mengarah pada kondisi infrastruktur penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai memperburuk situasi keamanan di wilayah tersebut. Lampu jalan di Desa Manuru, menurut warga, sudah mati total selama lebih dari empat tahun.
“Setiap malam gelap gulita. Ini sudah lama kami keluhkan, tapi tidak pernah ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga Desa Manuru kepada Butonpos, Selasa, 17 Juni 2025.
Lebih lanjut, masalah serupa ternyata juga dirasakan oleh sejumlah desa lainnya di wilayah Kecamatan Siotapina. Beberapa warga dari desa tetangga seperti Warinta, Bahari, dan Wining menyampaikan keluhan serupa terkait kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi sejak bertahun-tahun lalu. Minimnya penerangan di malam hari menjadikan sejumlah titik di desa-desa tersebut rawan terhadap tindak kriminal, termasuk pencurian, perusakan, dan gangguan keamanan lainnya.
Warga mendesak pihak Dinas Perhubungan dan instansi teknis terkait untuk segera turun tangan dan memperbaiki fasilitas penerangan jalan yang dianggap vital dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami minta pemerintah daerah dan dinas terkait harus bertanggung jawab. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang hanya karena kelalaian dalam merawat lampu jalan,” ujar warga lainnya.
Sejumlah warga juga menyinggung bahwa kewajiban pemerintah dalam menyediakan dan memelihara penerangan jalan umum telah diatur dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, serta dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya pengelolaan PJU sebagai bagian dari pelayanan dasar infrastruktur oleh pemerintah daerah.
Selain itu, penerangan jalan juga menjadi salah satu aspek dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan, termasuk di malam hari.
Dengan tertangkapnya para pelaku, masyarakat berharap situasi keamanan dapat segera pulih. Namun demikian, warga menegaskan bahwa langkah preventif seperti perbaikan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas pemerintah daerah dan dinas terkait untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.
Masyarakat Kecamatan Siotapina, khususnya warga dari sejumlah desa terdampak, juga menitipkan harapan besar kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton agar segera melakukan pendataan dan perbaikan penerangan jalan umum secara menyeluruh. Mereka berharap Dishub tidak hanya merespons saat ada kasus, tetapi menjadikan penerangan jalan sebagai prioritas rutin dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin melihat keseriusan pemerintah, terutama Dishub Buton. Jangan biarkan kami hidup dalam ketakutan setiap malam hanya karena gelap,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.








