• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Hukum Tegak, Negara Tak Boleh Kalah

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Hukum Tegak, Negara Tak Boleh Kalah

admin lintas by admin lintas
31 Juli 2025
in Buton, Hukum & Kriminal, Nasional, News
0
Putusan Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Cermin Ketegasan Hukum yang Berintegritas
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LintasButon.com — Penegakan hukum kembali menunjukkan ketegasan dan integritasnya. Kamis, 31 Juli 2025, tepat pukul 10.25 WITA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton, proyek tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas.

Related posts

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

15 Desember 2025
Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton

Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton

11 Desember 2025

Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara K., S.H., M.H., dengan hakim anggota Drs. Parsungkunan, S.H., dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H., membacakan putusan yang menjadi babak akhir dari satu rangkaian panjang proses hukum. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Muhammad Anshar, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Buton.

Proses hukum yang memakan waktu dan energi ini berhasil dituntaskan berkat kegigihan dan integritas jajaran Kejaksaan Negeri Buton dalam mengungkap kejahatan yang mencederai amanah rakyat. Semua ini membuktikan bahwa Kejari Buton adalah garda terdepan penegak keadilan yang tak pernah berkompromi terhadap korupsi.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa:

  1. ZF
    Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor

    • Pidana badan: 5 tahun 4 bulan
    • Denda: Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan
    • Uang pengganti: dibebankan, subsider 3 bulan kurungan
  2. IS
    Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor

    • Pidana badan: 4 tahun 3 bulan
    • Denda: Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
    • Uang pengganti: dibebankan, subsider 2 bulan kurungan
  3. PR
    Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor

    • Pidana badan: 4 tahun 8 bulan
    • Denda: Rp250 juta, subsider 1 bulan kurungan
    • Uang pengganti: dibebankan, subsider 2 bulan kurungan
  4. HF
    Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor

    • Pidana badan: 2 tahun 6 bulan
    • Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
    • Tanpa beban uang pengganti
  5. ZL
    Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor

    • Pidana badan: 2 tahun
    • Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
    • Tanpa beban uang pengganti

Kelima terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Hal ini menandakan bahwa proses persidangan telah berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah di mata hukum.

“Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”
Putusan ini bukan sekadar deretan angka hukuman. Ini adalah penegasan bahwa negara tak boleh kalah. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap kepercayaan publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton, melalui Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. Proses ini adalah bentuk nyata bahwa Kejaksaan Negeri Buton hadir dan bekerja atas nama keadilan,” ujar Dhendy.

Dirinya juga menambahkan bahwa kerja kolektif seluruh tim Kejari Buton menjadi kunci dalam membongkar dan menyelesaikan perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan.

Saya, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Buton, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Buton akan terus berada di garis terdepan dalam penegakan hukum yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.

“Ketika keadilan ditegakkan, maka luka kepercayaan akan mulai sembuh.”

Penegakan hukum yang kuat adalah pondasi bangsa yang sehat. Dan hari ini, dari ruang sidang Tipikor Kendari, kita kembali diingatkan bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir yang berdiri tegak untuk melawan pengkhianatan atas amanah rakyat.

 

Previous Post

Sosialisasi CBCSI di Kapontori Teguhkan Komitmen Menjaga Pesisir dan Keberagaman Hayati

Next Post

UPTD Puskesmas Wabula Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan Gapura: Wujud Nyata Pengabdian Tulus di Tengah Alam Pesisir

Next Post
UPTD Puskesmas Wabula Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan Gapura: Wujud Nyata Pengabdian Tulus di Tengah Alam Pesisir

UPTD Puskesmas Wabula Gelar Pelayanan Kesehatan dan Pengecekan Gapura: Wujud Nyata Pengabdian Tulus di Tengah Alam Pesisir

RECOMMENDED NEWS

Kadis Perindustrian Buton Respons Keluhan Warga Desa Koholimombono soal IKM Hasil Laut

Kadis Perindustrian Buton Respons Keluhan Warga Desa Koholimombono soal IKM Hasil Laut

1 tahun ago
Malam Penghujung Ramadhan, Masyarakat Wapomaru Gelar Doa Bersama Lailatulqadar di Masjid Nurul Taqwa

Malam Penghujung Ramadhan, Masyarakat Wapomaru Gelar Doa Bersama Lailatulqadar di Masjid Nurul Taqwa

9 bulan ago
Dugaan Penggunaan Anggaran Dana BUMDes Desa Manuru Mulai Menemukan Titik Terang Setelah DPMD Turun Ke Lokasi

Dugaan Penggunaan Anggaran Dana BUMDes Desa Manuru Mulai Menemukan Titik Terang Setelah DPMD Turun Ke Lokasi

11 bulan ago
Warga Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Gelar Kerja Bakti Lanjutkan Pembangunan Masjid An-Nur

Warga Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Gelar Kerja Bakti Lanjutkan Pembangunan Masjid An-Nur

3 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Pasar Kaloko Berseteru, Hampir Terjadi Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari
  • Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton
  • TP-PKK Sultra Kunjungi Sejumlah Desa di Kecamatan Wabula, Tinjau Posyandu dan Sosialisasi Cegah Stunting

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

15 Desember 2025
Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton

Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton

11 Desember 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In