LintasButon.com — Penegakan hukum kembali menunjukkan ketegasan dan integritasnya. Kamis, 31 Juli 2025, tepat pukul 10.25 WITA, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Kabupaten Buton, proyek tahun anggaran 2017 hingga 2019 yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas.
Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara K., S.H., M.H., dengan hakim anggota Drs. Parsungkunan, S.H., dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H., membacakan putusan yang menjadi babak akhir dari satu rangkaian panjang proses hukum. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Muhammad Anshar, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Buton.
Proses hukum yang memakan waktu dan energi ini berhasil dituntaskan berkat kegigihan dan integritas jajaran Kejaksaan Negeri Buton dalam mengungkap kejahatan yang mencederai amanah rakyat. Semua ini membuktikan bahwa Kejari Buton adalah garda terdepan penegak keadilan yang tak pernah berkompromi terhadap korupsi.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa:
- ZF
Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor- Pidana badan: 5 tahun 4 bulan
- Denda: Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan
- Uang pengganti: dibebankan, subsider 3 bulan kurungan
- IS
Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor- Pidana badan: 4 tahun 3 bulan
- Denda: Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan
- Uang pengganti: dibebankan, subsider 2 bulan kurungan
- PR
Terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor- Pidana badan: 4 tahun 8 bulan
- Denda: Rp250 juta, subsider 1 bulan kurungan
- Uang pengganti: dibebankan, subsider 2 bulan kurungan
- HF
Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor- Pidana badan: 2 tahun 6 bulan
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
- Tanpa beban uang pengganti
- ZL
Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor- Pidana badan: 2 tahun
- Denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
- Tanpa beban uang pengganti
Kelima terdakwa menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Hal ini menandakan bahwa proses persidangan telah berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah di mata hukum.
“Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.”
Putusan ini bukan sekadar deretan angka hukuman. Ini adalah penegasan bahwa negara tak boleh kalah. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghianatan terhadap kepercayaan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, melalui Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. Proses ini adalah bentuk nyata bahwa Kejaksaan Negeri Buton hadir dan bekerja atas nama keadilan,” ujar Dhendy.
Dirinya juga menambahkan bahwa kerja kolektif seluruh tim Kejari Buton menjadi kunci dalam membongkar dan menyelesaikan perkara ini secara tuntas, profesional, dan transparan.
Saya, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Buton, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Buton akan terus berada di garis terdepan dalam penegakan hukum yang jujur, adil, dan bertanggung jawab.
“Ketika keadilan ditegakkan, maka luka kepercayaan akan mulai sembuh.”
Penegakan hukum yang kuat adalah pondasi bangsa yang sehat. Dan hari ini, dari ruang sidang Tipikor Kendari, kita kembali diingatkan bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir yang berdiri tegak untuk melawan pengkhianatan atas amanah rakyat.








