LintasButon.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara, terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Ekspo Buton yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa.
Sebelumnya, Kejari Buton telah membuktikan adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gedung ekspo tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Dalam perkara tersebut, lima orang dinyatakan bersalah dan telah divonis, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Zilfar Djafar.
Kini, penyidikan berlanjut pada proyek gedung ekspo tahun anggaran 2022 yang menelan biaya sekitar Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen, Nobertus Dhendy R.P., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah resmi naik status.
“Untuk perkara gedung ekspo TA. 2022 sudah tahap penyidikan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 07.00 WITA.
Dalam perkembangannya, Kejari Buton telah memeriksa 35 saksi yang terdiri dari unsur masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Buton. Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah mantan Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si.
“Total 35 saksi yang sudah diperiksa,” jelas Dhendy.
Ia menambahkan, pemeriksaan akan terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan mengusut tuntas siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.
Dhendy juga menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Buton dalam menjaga keuangan negara serta menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan.
Sebagai pengingat, uang rakyat seharusnya dipakai untuk kesejahteraan bersama, bukan dijadikan arena permainan bagi segelintir orang. Bila hukum berjalan tegas, rakyat pun bisa tersenyum lega.








