LintasButon.com –
Dulu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Buton dijanjikan cair tiap bulan, paling lambat tanggal 10. Sekarang, tanggal 10 itu hanya jadi penanda bahwa mungkin bulan ini akan sama seperti bulan lalu—kosong.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton tahun anggaran 2024 kini resmi masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Hingga kini, sudah 145 saksi diperiksa: mulai dari mantan Sekda, Asnawi, seluruh kepala OPD (38 orang), hingga 7 camat.
Kepala Kejari Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Buton Norbertus Dhendy R.P., S.H., M.H., menyampaikan lewat WhatsApp pada Senin (11/8/2025), “Sudah bertambah, sudah 145 saksi, mantan Sekda, Asnawi, Kadis di 38 OPD dan camat 7 kecamatan.”
Dugaan korupsi ini mencuat pada masa kepemimpinan La Haruna sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton. Sumber awalnya adalah kekecewaan ASN yang merasa diberi “gaji tambahan” di atas kertas, tapi di rekening hanya masuk “tambahan harapan kosong.”
Salah satu yang bersuara lantang adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton, La Rianta, S.Pd., yang bersurat kepada Pj Bupati menuntut penjelasan. Alasannya jelas: TPP sudah masuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024 dan sudah disepakati. Tapi entah kenapa, Peraturan Bupati soal TPP malah sempat dicabut, lalu anggaran di DPA dikosongkan—mirip saldo rekening ASN Buton yang menanti pencairan.
Merujuk Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024, TPP seharusnya dibayarkan setiap bulan. Tetapi di dunia nyata, “setiap bulan” ini berubah menjadi teka-teki yang bahkan detektif Conan pun mungkin malas mengusutnya.
Meski begitu, satu hal yang membuat masyarakat Buton tetap tenang di tengah badai ketidakpastian ini adalah kepercayaan mereka kepada Kejaksaan Negeri Buton. Kepercayaan ini bukan dibangun dari spanduk atau slogan, tapi dari kerja nyata dan keberanian dalam menuntaskan perkara-perkara besar sebelumnya. Bagi publik, Kejari Buton bukan sekadar institusi hukum—mereka adalah garda terakhir yang memegang kendali kompas keadilan di tanah Buton.
Warga melihat tim penyelidik ini bukan sekadar memeriksa saksi demi saksi, tetapi juga merangkai puzzle besar tentang ke mana uang itu mengalir. Harapan publik sederhana: uang rakyat kembali ke rakyat, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam pandangan masyarakat, Kejari Buton adalah seperti benteng kokoh yang tidak runtuh diterpa tekanan, tidak tergoda oleh iming-iming, dan tidak goyah menghadapi ancaman. Mereka percaya, kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum di Buton masih punya taring dan siap menggigit siapa pun yang mencoba merampas hak rakyat.
Kasus ini masih bergulir, tetapi dukungan publik kepada Kejari Buton justru semakin menguat. Sebab mereka tahu, keadilan bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya—ia harus diperjuangkan. Dan kali ini, rakyat Buton memilih percaya bahwa Kejari Buton-lah yang akan memenangkannya.








