LintasButon.com – Timbangan tak pernah bohong, kecuali jika sudah dipegang oleh orang yang salah. Itulah yang terjadi ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Buton membongkar praktik “diet paksa” pada beras SPHP milik Perum Bulog. Seorang pria berinisial RI (35) asal Kabupaten Muna Barat dibekuk setelah terbukti mengurangi isi beras 5 kilogram menjadi hanya 4 kilogram.
Kasus ini mencuat bukan dari operasi intelijen canggih, tapi dari keluhan jujur di akun Facebook Lenggari. Dalam unggahan itu, pemilik akun mengungkap kekecewaannya karena beras SPHP yang dibeli tak sesuai timbangan. “Berasnya hilang satu kilogram sebelum dimasak. Ini pencurian yang halus, tapi tetap saja mencuri,” ujar Wakapolres Buton Kompol Yulianus saat konferensi pers di Ruang Endra Dharma Laksana, Senin (11/Agustus/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi warung milik Wa Santi di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo. Dari pengakuannya, Wa Santi membeli 153 karung SPHP dan 11 karung merek Mawar pada 15 Juli, seharga Rp70.000 per kemasan 5 kilogram, dan mentransfer total Rp12.250.000 ke rekening Bank Sultra atas nama LG—kakak kandung RI yang sudah lebih dulu jadi tersangka di Polda Sultra dalam kasus serupa.
“Ini murni bisnis keluarga, hanya saja ‘unit usahanya’ justru bergerak di bidang pengoplosan beras. Beras lokal dari Kendari dimasukkan ke karung bekas SPHP, tapi isinya hanya 4 kilogram. Kalau ini diterapkan di restoran, mungkin menu nasinya jadi porsi mini,” ujar Yulianus sambil tersenyum miris.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Beras oplosan ini dijual keliling hingga ke Kabupaten Buton. Dari hasil pengembangan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra, Subdit Indagsi, dan Satreskrim Polres Muna, RI berhasil diamankan di Kota Kendari.

Barang bukti yang disita antara lain 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang jahit putih, rekening koran, puluhan karung kosong, serta HP berisi foto-foto beras oplosan.
Kepala Perum Bulog Baubau, Hendra Dionisius, menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi SPHP. “Beras ini untuk rakyat, bukan bahan eksperimen bisnis gelap,” katanya. Ia juga mengimbau agar masyarakat memotong atau memusnahkan karung SPHP bekas supaya tidak disalahgunakan. “Kalau mau koleksi, koleksilah hal-hal yang halal,” tambahnya.
Semoga hal ini menjadi perhatian bersama, karena menjaga timbangan beras sama pentingnya dengan menjaga timbangan keadilan.







![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)
