LintasButon.com – Sidang perkara sengketa lahan Kahila antara Syara Kondowa dan oknum masyarakat Kelurahan Holimombo, Lasina, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (6/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat dan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Buton.
Pantauan di lapangan, masyarakat Desa Kondowa dan Dongkala tampak berbondong-bondong menuju pengadilan. Iring-iringan massa ini diawali dari Galampa, tempat berkumpulnya para tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kondowa, Ruslan, dan Kepala Desa Dongkala, La Hasani, turut hadir mengawal masyarakatnya sebagai bentuk dukungan moral dan rasa tanggung jawab selaku pemimpin desa, dengan tetap menjunjung etika serta aturan hukum sebelum berangkat ke lokasi sidang.
Menariknya, kehadiran masyarakat Kondowa dan Dongkala ini murni atas inisiatif sendiri tanpa paksaan. Mereka datang dengan kesadaran penuh, menunjukkan kepedulian terhadap tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
Massa yang hadir diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang, memenuhi area depan Pengadilan Negeri Pasarwajo. Mereka datang dengan semangat persaudaraan dan solidaritas, menegaskan tekad untuk mempertahankan hak adat yang dianggap suci dan tidak ternilai.
Dalam aksi tersebut, turut hadir Aliansi Masyarakat Pemerhati Rakyat (AMPERA) Buton, yang membawa sejumlah tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Buton, di antaranya:
- Mendesak majelis hakim untuk berlaku adil dan objektif dalam memutuskan perkara sengketa lahan.
- Menuntut agar hak-hak masyarakat adat Kondowa diakui dan dilindungi oleh hukum.
- Memastikan jalannya peradilan berlangsung transparan dan tidak memihak kepada PT Putra Buton Indonesia.
- Menjaga kondusivitas wilayah Buton selama proses sidang berlangsung.
Adapun susunan korlap aksi, yakni:
Korlap 1: Kadir (Haji Coin)
Korlap 2: Sukman
Korlap 3: Hamid
Jenderal Aksi: Fahrul Alwan
Suasana sempat menegang saat sidang berlangsung. Namun, Kadir (Haji Coin) dengan suara lantang mengimbau massa untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Dalam orasinya di depan pengadilan, ia menegaskan agar peradilan berjalan transparan dan tidak memihak kepada PT Putra Buton Indonesia, terutama terkait pembangunan perumahan Kahila Village milik La Sina, yang diklaim berdiri di atas tanah milik Syara Kondowa.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak ketidakadilan. Tanah ini milik adat Kondowa Dongkala, bukan untuk diperjualbelikan atas nama kepentingan pribadi,” tegas Kadir di hadapan peserta aksi.
Selain aparat kepolisian, para Babinsa dari masing-masing wilayah juga turut mengawal masyarakat Kondowa dan Dongkala guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama sidang berlangsung.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat, masyarakat datang bukan hanya membawa semangat perjuangan, tetapi juga jiwa kebersamaan dan kesakralan budaya yang diwariskan turun-temurun.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar hamparan bumi, melainkan bagian dari harga diri dan identitas leluhur yang harus dijaga.
Falsafah adat Kondowa “Pi Anano Lompa, Pi Anano Koicu” pun kembali dihidupkan dalam momen ini. Falsafah tersebut bermakna persatuan dalam langkah dan kehendak, yang menggambarkan semangat masyarakat untuk selalu berdiri bersama dalam menjaga tanah dan kehormatan adat mereka.
Suara adat kembali menggema — mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya tertulis di lembar hukum, tetapi juga hidup di dada mereka yang setia menjaga warisan tanahnya.
Bagi masyarakat, apa pun hasil sidang nantinya, perjuangan ini bukan semata tentang sengketa, melainkan tentang marwah dan martabat adat yang tak ternilai oleh harta.








