LintasButon.com – Benteng Liwu Kondowa, yang terletak di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, resmi diakui sebagai situs budaya bersejarah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. Pengakuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 353 Tahun 2020 tentang Penetapan Cagar Budaya di Wilayah Kabupaten Buton.
Selain itu, Kabupaten Buton melalui surat Nomor: 005/1/TPCB-BUTON/X/2020 menegaskan bahwa Benteng Liwu Kondowa termasuk dalam daftar objek yang telah direkomendasikan dan disahkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Buton.
Penetapan ini menegaskan bahwa Benteng Liwu Kondowa merupakan salah satu warisan sejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan kebudayaan masyarakat Buton, khususnya masyarakat adat Kondowa. Benteng ini sejak dahulu dikenal sebagai pusat pertahanan dan tempat perlindungan leluhur, sekaligus menjadi simbol kekuatan, persatuan, dan marwah masyarakat.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton menjelaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjaga, merawat, dan melestarikan Benteng Liwu Kondowa sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah. Upaya pelestarian ini juga menjadi sarana pembelajaran sejarah dan kebanggaan bagi generasi muda di Buton.
Bagi masyarakat adat Kondowa, Benteng Liwu bukan sekadar peninggalan fisik, melainkan juga lambang kehormatan dan persatuan. Falsafah adat “Pi anano lompa, Pi anano koicu” — yang bermakna persatuan dalam perbedaan dan kebersamaan dalam langkah — menjadi ruh yang terus hidup di tengah masyarakat dalam menjaga warisan leluhur mereka.
Hal ini menjadi penanda bahwa Benteng Liwu Kondowa bukan hanya sekadar situs bersejarah, tetapi juga simbol eksistensi dan kebangkitan kembali nilai-nilai budaya lokal masyarakat Kondowa. Pengakuan pemerintah melalui SK dan surat resmi tersebut menegaskan bahwa warisan leluhur memiliki posisi penting dalam membentuk karakter dan identitas kebudayaan daerah.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan Benteng Liwu Kondowa sebagai situs budaya dan cagar budaya Kabupaten Buton mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengatur kewajiban kepala daerah menetapkan status cagar budaya dalam waktu 30 hari setelah menerima rekomendasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Benteng Liwu Kondowa kini memiliki legitimasi penuh sebagai bagian dari identitas budaya Kabupaten Buton, sekaligus menjadi bukti bahwa semangat pelestarian sejarah dan kearifan lokal tetap dijaga dan dihormati oleh pemerintah daerah serta masyarakat adat Kondowa.








