Butonpos.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 7 Juli 2025 di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton, Ilham Nabo Nibu, S.P., dan dihadiri oleh jajaran staf kelurahan, Lurah Takimpo Jaruni, S.H., serta masyarakat setempat yang turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari unsur penegakan hukum, yakni Bripka Dedi Yanto Zainudin, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton, dan Budi Hermansyah, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Buton.
Dalam pemaparannya, Bripka Dedi Yanto Zainudin menjelaskan bahwa praktik perdagangan orang sering bermula dari penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan. Ia mencontohkan salah satu kasus yang pernah ditangani, di mana pelaku merekrut korban perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual. Ia juga menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 sebagai dasar hukum dalam penanganan TPPO.
Sementara itu, Budi Hermansyah, S.H. menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang mencakup berbagai bentuk, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, serta perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang ternyata digunakan untuk kepentingan eksploitasi. Ia menyebut bahwa pelaku dapat berasal dari individu, kelompok, hingga korporasi, bahkan yang berkedok lembaga resmi.
“Modusnya bisa melalui kekerasan, ancaman, hutang, atau rangkaian kebohongan. Kami pernah menangani kasus yang menggunakan aplikasi digital untuk menawarkan jasa seksual, yang sebenarnya adalah bentuk eksploitasi,” ujar Budi.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu masyarakat peserta rapat menyampaikan pertanyaan, “Kalau hal seperti ini terjadi di lingkungan kami, kepada siapa kami harus melaporkan?”
Pertanyaan ini dijawab oleh narasumber bahwa masyarakat dapat segera melapor ke unit PPA Polres Buton, Kejaksaan Negeri Buton, atau langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton. Ketiga lembaga ini siap menangani laporan serta memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin waspada, memahami jalur pelaporan yang tepat, dan mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya masing-masing.








