LintasButon.com – Penanganan kasus pembangunan Gedung Expo 2022 di Kabupaten Buton terus menunjukkan perkembangan. Saat ini, perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan, dan penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Perkembangan tersebut disampaikan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy R.P., S.H., M.H., melalui sambungan WhatsApp kepada media. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Perkara Gedung Expo 2022 saat ini sudah tahap penyidikan dan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan secara menyeluruh serta memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi dalam proyek tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Buton menegaskan, setelah hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
Penanganan kasus ini diibaratkan seperti proses pengobatan terhadap penyakit yang memerlukan ketelitian tinggi. Tidak cukup hanya dengan pemeriksaan awal, tetapi dibutuhkan diagnosis yang cermat, data yang akurat, serta kesabaran dalam menentukan langkah penanganan. Kesalahan membaca gejala dapat berakibat fatal, sementara ketergesaan justru berisiko menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam proses hukum sepatutnya dipahami sebagai upaya memastikan bahwa “pengobatan hukum” yang dilakukan benar-benar tepat sasaran dan mampu memulihkan rasa keadilan serta kepercayaan publik.








