Pimred Butonpos: Samsul
Butonpos.com – Kejaksaan Negeri Buton kembali menyelenggarakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum kepada generasi muda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di SMA Negeri 2 Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Apresiasi dari Pihak Sekolah
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Pasarwajo, Lam Banguna, yang menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Buton atas inisiatif edukatif tersebut. Ia menilai bahwa pemahaman hukum sangat penting di era digital yang penuh tantangan dan potensi pelanggaran hukum.

Pemahaman Peran Jaksa
Sambutan Kejaksaan Negeri Buton disampaikan oleh Norbertus Dhendy R.P., SH, MH, selaku Kasi Intelijen. Dalam penyampaiannya yang santai dan interaktif, Norbertus menekankan bahwa jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan edukasi hukum di tengah masyarakat.
“Jaksa hadir tidak hanya di pengadilan, tapi juga di masyarakat untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan kejahatan dicegah sejak dini,” ujarnya.
Peserta dan Tujuan
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa kelas XI yang diharapkan menjadi duta hukum di lingkungan sekolah mereka. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar terbentuk generasi yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Penyampaian Materi
Materi pertama disampaikan oleh Astri Rochana, SH, Calon Jaksa Kejari Buton, yang memaparkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan, antara lain:
- Penuntutan tindak pidana umum dan khusus
- Eksekusi putusan pengadilan
- Penyuluhan dan penerangan hukum
- Pengamanan pembangunan strategis
- Pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN
Materi kedua disampaikan oleh Franca Moniqa Sayogi, SH, Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Buton, dengan topik Perlindungan Anak. Ia menggarisbawahi pentingnya melindungi anak dari kekerasan, perundungan, hingga penyalahgunaan media sosial.
“Jangan takut bicara jika menjadi korban. Negara hadir untuk melindungi kalian,” pesan Franca.
Interaksi dan Antusiasme
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Para siswa aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman, menunjukkan besarnya antusiasme dan ketertarikan mereka terhadap isu-isu hukum.
Kesimpulan dan Harapan
Program JMS ini merupakan langkah nyata Kejari Buton dalam mencegah tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di sekolah-sekolah lain se-Kabupaten Buton guna membentuk generasi muda yang sadar hukum, adil, dan beradab.
Butonpos 7/5/2025









