Redaktur Butonpos-:Nurlan
Butonpos.com,Manuru- Pemerintah Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, menggelar rapat musyawarah desa guna menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih.
Rapat yang dilangsungkan di Balai Desa Manuru tersebut dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Camat Siotapina, perwakilan Polsek Sampuobalo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Manuru, Karang Taruna, Majelis Ta’lim, ibu-ibu PKK, anggota Linmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh perangkat desa dan anggota BPD.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Manuru, Iswanto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pertumbuhan usaha mikro yang berbasis pada potensi lokal.
“Kami berharap koperasi ini nantinya mampu menjadi pilar ekonomi desa, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal,” ujar Iswanto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Nomor 500.3/SETDA/2025, yang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi serta struktur pengurusnya di tingkat desa sebagai pelaksana langsung program nasional.

Melalui musyawarah ini, seluruh peserta bersepakat untuk segera membentuk tim inisiasi dan menyusun struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan secara resmi. Harapannya, koperasi ini dapat segera menjalankan peranannya dalam mendukung ekonomi masyarakat Desa Manuru sesuai arahan pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan bersama, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pihak yang hadir.
Butonpos -8/5/2025




![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)



