Redaktur Butonpos-:Nurlan
Butonpos.com,Manuru- Pemerintah Desa Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, menggelar rapat musyawarah desa guna menindaklanjuti pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Merah Putih.
Rapat yang dilangsungkan di Balai Desa Manuru tersebut dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya Camat Siotapina, perwakilan Polsek Sampuobalo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Manuru, Karang Taruna, Majelis Ta’lim, ibu-ibu PKK, anggota Linmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh perangkat desa dan anggota BPD.

Penjabat (PJ) Kepala Desa Manuru, Iswanto, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mendorong pertumbuhan usaha mikro yang berbasis pada potensi lokal.
“Kami berharap koperasi ini nantinya mampu menjadi pilar ekonomi desa, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal,” ujar Iswanto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Nomor 500.3/SETDA/2025, yang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan koperasi serta struktur pengurusnya di tingkat desa sebagai pelaksana langsung program nasional.

Melalui musyawarah ini, seluruh peserta bersepakat untuk segera membentuk tim inisiasi dan menyusun struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih, yang dalam waktu dekat akan dikukuhkan secara resmi. Harapannya, koperasi ini dapat segera menjalankan peranannya dalam mendukung ekonomi masyarakat Desa Manuru sesuai arahan pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan bersama, rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pihak yang hadir.
Butonpos -8/5/2025








