LintasButon.com, Buton – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton kembali digelar pada Selasa (30/09/2025) dengan agenda utama penyampaian penjelasan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Kehadiran dan Susunan Sidang
Sidang dipimpin Ketua DPRD Mararusli Sihaji, didampingi Wakil Ketua La Madi dan Hasni. Dari 25 anggota dewan, hadir 20 orang termasuk unsur pimpinan. Dari pihak eksekutif, Bupati Alvin hadir bersama Pj Sekda La Ode Syamsuddin, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD.
Agenda paripurna berjalan sesuai susunan, mulai dari pembukaan, penyampaian surat-surat masuk, hingga penjelasan Bupati. Puncaknya, Bupati Alvin menyerahkan langsung dokumen Raperda APBD-P kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas fraksi-fraksi.
Apresiasi untuk DPRD
Dalam sambutannya, Alvin mengapresiasi sikap DPRD yang menurutnya menunjukkan komitmen mempercepat pembahasan anggaran. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
“Ini menandakan rekan-rekan anggota DPRD hebat semua. Dari fraksi manapun, dari partai manapun, semua ini demi Buton yang lebih baik,” ujarnya.
Pengakuan Soal Keterlambatan
Berbeda dari biasanya, Alvin tidak membacakan pidato tertulis. Ia memilih menyampaikan langsung pandangan mengenai dinamika pembahasan RAPBD Perubahan 2025. Ia pun mengakui adanya keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS (23 September 2025) dan RKPD (25 September 2025).
“Keterlambatan terjadi karena ada banyak pos yang harus disesuaikan. Butuh waktu lebih panjang untuk menata efisiensi anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Alvin menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga pelayanan publik dan kelanjutan program pembangunan.
Perdebatan di DPRD
Sehari sebelumnya, pada Senin (29/09/2025), suasana DPRD sempat memanas. Sebagian anggota dewan, seperti Rudini Ncea dan Rahman, menolak pembahasan karena dokumen terlambat. Sementara anggota lain, seperti Rahman Pua, Adison, Farid Bahcmid, La Subu, dan Malihu, menilai pembahasan tetap perlu dilanjutkan demi kepentingan masyarakat.
Pertimbangan yang mencuat antara lain pembayaran gaji CPNS, PPPK, hak tenaga honorer, hingga kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
Keputusan Ketua DPRD
Akhirnya, Ketua DPRD Mararusli memutuskan pembahasan KUA-PPAS tetap dilanjutkan dengan jadwal rapat yang dipadatkan. Mulai dari rapat Badan Anggaran, rapat kerja gabungan komisi, hingga harmonisasi Raperda pada Selasa, sebelum ditutup dengan paripurna persetujuan RAPBD Perubahan 2025 pada malam hari.
Menutup penyampaiannya, Bupati Alvin kembali menegaskan apresiasinya kepada DPRD. Ia menyebut sikap legislatif yang tetap melanjutkan pembahasan di tengah keterbatasan waktu sebagai bukti komitmen bersama.
“Melalui pembahasan perubahan ini, saya melihat jiwa-jiwa kesatria anggota DPRD yang mau bersama-sama membangun Buton,” tegas Alvin.
Dinamika di ruang paripurna itu seakan menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan bukanlah penghalang. Justru dari silang pendapat lahir komitmen yang lebih matang. Ada yang menolak karena waktu yang sempit, ada yang mendesak karena kebutuhan rakyat yang mendesak, namun keduanya bertemu dalam satu kesadaran: Buton tidak boleh berhenti bergerak.
Pada akhirnya, kursi-kursi dewan dan meja eksekutif memang bisa berbeda posisi, tetapi arah pandangan tetap menuju tujuan yang sama. Sebab suka atau tidak suka, mereka dipertemukan oleh tanggung jawab yang sama: menjaga denyut pembangunan, menegakkan pelayanan publik, dan membangun tanah yang sama-sama kita cintai.
Buton bukan hanya milik partai, bukan hanya milik lembaga, tapi milik seluruh rakyatnya. Dan dari paripurna itu, setidaknya tersirat sebuah pesan: kalaupun ada perbedaan suara, semestinya ia bergema dalam satu harmoni besar—kebersamaan untuk membangun Buton.








