LintasButon.com, Buton – Rapat DPRD Kabupaten Buton, Senin (29/09/2025), berlangsung panas sebelum akhirnya menghasilkan keputusan penting: Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025 tetap dibahas.
Perdebatan sengit mewarnai jalannya rapat. Sejumlah anggota DPRD seperti Rudini Ncea dan Rahman menilai pembahasan sudah tidak relevan. Alasannya, eksekutif baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan pada 23 September 2025, disusul Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada 25 September 2025. Padahal, DPRD telah empat kali bersurat mendesak eksekutif agar segera menyerahkan dokumen, namun seolah hanya berakhir sebagai tumpukan kertas di meja birokrasi.
“Tidak ada konsekuensi bagi DPRD jika pembahasan ini tidak dilakukan. Justru kesalahan ada di eksekutif yang terlambat menyerahkan dokumen,” tegas Rudini.
Namun, pandangan berbeda muncul dari anggota lain seperti Rahman Pua, Adison, Farid Bahcmid, La Subu, hingga Malihu. Menurut mereka, meski kelalaian eksekutif tak bisa dipungkiri, kepentingan publik tidak boleh dikorbankan. Mereka menekankan adanya kewajiban daerah yang mendesak, mulai dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji CPNS, honor tenaga honorer, hingga pelunasan hutang pihak ketiga.
Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, akhirnya memutuskan jalannya rapat:
“KUA-PPAS dilanjutkan pembahasannya sesuai tahapan-tahapannya,” ujarnya singkat sembari mengetuk palu.
Usai keputusan itu, DPRD langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pembahasan. Rangkaian rapat berlangsung maraton: mulai Senin sore dengan rapat Badan Anggaran, berlanjut malam harinya dengan rapat kerja gabungan komisi bersama eksekutif, hingga Selasa (30/09) pagi melalui Rapat Pembentukan Peraturan Daerah. Agenda puncak dijadwalkan malam hari dengan Paripurna Penetapan RAPBD Perubahan 2025.
Dengan kata lain, DPRD Buton harus menuntaskan pekerjaan rumah besar hanya dalam dua hari. Sebuah “kejar tayang” politik akibat keterlambatan eksekutif, namun mau tidak mau harus ditempuh agar roda pemerintahan dan hak masyarakat tidak terganggu. Dan pada akhirnya, publik tentu berharap “kesalahan administrasi” yang dilakukan eksekutif tidak menjadi tradisi tahunan, sebab tanggung jawab anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan cermin keseriusan pemerintah daerah dalam melayani rakyatnya.








