• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Kayu di Pelabuhan Desa Malaoge Diduga Berasal dari Beberapa Desa di Kecamatan Lasalimu, Akan Dikirim ke Kupang, Flores, dan Wakatobi

Kayu di Pelabuhan Desa Malaoge Diduga Berasal dari Beberapa Desa di Kecamatan Lasalimu, Akan Dikirim ke Kupang, Flores, dan Wakatobi

admin lintas by admin lintas
8 Agustus 2025
in Buton, Nasional, News
0
Kayu di Pelabuhan Desa Malaoge Diduga Berasal dari Beberapa Desa di Kecamatan Lasalimu, Akan Dikirim ke Kupang, Flores, dan Wakatobi
0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LintasButon.com — Aktivitas bongkar muat kayu di Pelabuhan Desa Malaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, menjadi perhatian warga setempat. Dari penelusuran kru redaksi LintasButon pada tanggal 8 Agustus 2025, ditemukan tumpukan kayu siap kirim yang diduga berasal dari beberapa desa di wilayah sekitar.

Warga menyebutkan bahwa kayu tersebut dikumpulkan dari Desa SP 6, serta dari Desa Wasuamba dan Wasambaa yang berada di wilayah Kecamatan Lasalimu. Sementara itu, Desa Malaoge sendiri merupakan bagian dari Kecamatan Lasalimu Selatan.

Related posts

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026

“Setahu kami, kayu-kayu itu berasal dari SP 6, Wasuamba, dan Wasambaa. Biasanya dikirim ke Kupang, Flores, dan juga ke Wakatobi,” ungkap salah seorang warga Desa Malaoge yang enggan disebut namanya.

Menariknya, dari informasi yang diterima redaksi, diduga sebagian dari kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Jika benar demikian, maka proses penebangan dan pengangkutannya harus tunduk pada regulasi ketat, karena kawasan HKm hanya boleh dikelola oleh kelompok masyarakat yang memiliki izin sah dan sesuai peruntukan, bukan untuk komersialisasi bebas.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tujuan pengiriman maupun legalitas pengangkutan kayu tersebut. Warga berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas ini agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun melanggar peraturan kehutanan.

“Kami masyarakat meminta kepada pihak desa dan kecamatan untuk sesegera mungkin melakukan pengawasan terhadap aktivitas ini. Jangan sampai ada pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga lainnya.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Buton sebagai perwakilan masyarakat juga turut bersuara. Ketua DPC LAKI Buton, Nurdin, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan kayu tersebut. Ia mendorong agar pihak yang berwenang tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bisa saja terjadi di lapangan.

“Kami mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh atas asal-usul dan tujuan pengiriman kayu ini. Jika tidak memiliki dokumen sah, maka harus segera dihentikan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Nurdin, Ketua DPC LAKI Kabupaten Buton.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Kegiatan pengangkutan dan perdagangan hasil hutan, termasuk kayu, diatur secara ketat dalam perundang-undangan Indonesia. Beberapa regulasi penting yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Pasal 50 ayat (3) huruf f menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memperniagakan hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78, yaitu pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2,5 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
    Pasal 12 dan Pasal 17 secara tegas melarang aktivitas membawa, mengangkut, dan/atau menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Sanksinya bisa mencapai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Permen LHK Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019
    Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan penggunaan dokumen sah hasil hutan kayu, seperti SKSHHK (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu). Tanpa dokumen ini, seluruh bentuk pengangkutan hasil hutan dinyatakan ilegal.
  • Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial
    Dalam ketentuan ini, pengelolaan HKm hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial-ekonomi masyarakat setempat dengan batasan dan pengawasan ketat dari pemerintah. Penebangan untuk tujuan komersial lintas wilayah harus mendapatkan persetujuan dan izin tambahan.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, masyarakat dan lembaga pengawas berharap agar aparat yang berwenang segera mengambil langkah tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan menertibkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

 

Previous Post

Tumpukan Kayu dan Aktivitas Rakit di TPI Kamaru Disorot Warga: Dimana Peran Kelurahan, Kecamatan, dan Penegak Hukum?

Next Post

DPC LAKI Buton Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi Menyambut HUT RI ke-80

Next Post
DPC LAKI Buton Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi Menyambut HUT RI ke-80

DPC LAKI Buton Tegaskan Komitmen Melawan Korupsi Menyambut HUT RI ke-80

RECOMMENDED NEWS

Gaji TPP Belum Terbayarkan Pegawai Resah

Gaji TPP Belum Terbayarkan Pegawai Resah

1 tahun ago
Semangat Gotong Royong Warnai Pengaspalan Jalan Lingkungan di Desa Koholimombono

Semangat Gotong Royong Warnai Pengaspalan Jalan Lingkungan di Desa Koholimombono

5 bulan ago
Nuansa Kebersamaan Warnai Liburan di Jembatan Mangrove Koholimombono: Warga Gelar Bakar Ikan Bersama

Nuansa Kebersamaan Warnai Liburan di Jembatan Mangrove Koholimombono: Warga Gelar Bakar Ikan Bersama

9 bulan ago
Kebersamaan Warnai Hajatan Hj. Nasrida di Pantai Katoba, Desa Kondowa

Kebersamaan Warnai Hajatan Hj. Nasrida di Pantai Katoba, Desa Kondowa

5 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • (tanpa judul)
  • Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”
  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In