LintasButon.com — Pemerintah Kabupaten Buton melalui Inspektorat menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Inspektorat Kabupaten Buton, Gandid Sioni Bungaya, dalam pertemuan klarifikasi publik yang digelar di ruang Inspektorat pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Gandid menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan salinan hasil audit atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Manuru ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
“Dalam minggu depan kami akan menyerahkan salinan hasil audit ke Kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Gandid Sioni Bungaya di hadapan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Buton, Nurdin, dan Ketua KORCAM Kecamatan Siotapina, La Unti.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.
Kasus ini mulai mencuat setelah KORCAM LAKI Kecamatan Siotapina melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan dana di tubuh BUMDes Manuru. Menanggapi surat tersebut, Inspektorat bergerak cepat melakukan audit internal.
Gandid menjelaskan, setelah proses audit ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, pihaknya juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Desa Manuru untuk diteruskan ke masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemdes Manuru agar hasil audit ini bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC LAKI Kabupaten Buton, Nurdin, menyambut baik langkah Inspektorat, namun menegaskan bahwa hasil audit tersebut juga harus disampaikan kepada publik, termasuk kepada pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial.
“Kami meminta agar Inspektorat tidak hanya menyampaikan hasil audit ke internal pemerintahan atau Kejaksaan saja, tetapi juga kepada LAKI sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan,” tegas Nurdin.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Keterbukaan hasil audit akan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti apabila terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
LAKI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga menyerukan kepada semua pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta transparansi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.








