Butonpos.com -Pemerintah Kabupaten Buton secara resmi menetapkan Benteng Liwu Kondowa yang terletak di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, sebagai Situs Cagar Budaya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Buton Nomor 353 Tahun 2020 tertanggal 26 November 2020.
Letak dan Nilai Budaya
Benteng Liwu Kondowa merupakan warisan budaya berbentuk kebendaan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan masyarakat setempat. Benteng ini terletak sekitar 10 kilometer dari ibu kota kabupaten dan berada di atas bukit, menjadikannya strategis dalam fungsi historisnya sebagai tempat pertahanan sekaligus pemukiman.

Rekomendasi Tim Ahli
Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Buton, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Nomor: 008/TACB-BUTON/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Sebelumnya, telah dilakukan pendataan awal oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Buton melalui surat Nomor: 005/1/TPCB-BUTON/X/2020.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan ini mengacu pada sejumlah peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengatur kewajiban kepala daerah menetapkan status cagar budaya dalam waktu 30 hari setelah menerima rekomendasi.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah
- Serta peraturan lain yang mendukung penyelenggaraan pelestarian warisan budaya.
Deskripsi Situs Benteng Liwu Kondowa
Berikut data teknis dan historis situs berdasarkan lampiran keputusan:
- Nama lokal: Liwu
- Kategori: Situs (jenis bahan: batu alam)
- Ukuran: Panjang 115 m, Lebar 50 m, Tinggi 1,2 m, Luas 4.312,5 m²
- Letak: Di atas bukit, mudah diakses kendaraan roda dua dan empat
- Fungsi lama: Pemukiman dan benteng pertahanan
- Fungsi kini: Tempat pelaksanaan ritual adat masyarakat Kondowa
- Pemilik dan Pengelola: Syara Adat Kondowa
- Batas wilayah: Dikelilingi kebun warga di keempat arah
Harapan dan Tanggapan
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Buton, Nurdin, menyambut baik terbitnya keputusan ini. Ia menyampaikan bahwa dengan keluarnya SK penetapan tersebut, diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat lebih serius dalam upaya pelestarian dan pengembangan situs-situs sejarah lokal.
“Dengan ditetapkannya Benteng Liwu Kondowa sebagai situs cagar budaya, kami berharap situs ini tidak hanya dilindungi, tapi juga dijadikan ikon budaya dan edukasi masyarakat. Selain itu, penting agar situs ini didukung dengan program pengelolaan yang terarah dan anggaran pelestarian yang memadai,” ujar Nurdin.
Ke depan, keterlibatan masyarakat adat, tokoh budaya, dan generasi muda menjadi kunci dalam menjaga kelestarian situs bersejarah ini.








