lintasButon.com, Baubau — Proses penyitaan aset milik Umar Samiun kembali memasuki tahap penting. Pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.25 WITA, Tim Kurator bersama Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan melakukan pemasangan plang penyitaan di rumah milik Umar Samiun yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Pemasangan plang tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Makassar Nomor: 07/Pdt.Sus.PKPU-Pailit/2024/PN.Niaga.Mks jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Hingga saat ini, kegiatan belum dimulai karena Tim Kurator dan pihak Pengadilan Negeri Makassar masih berada di Polres Baubau. Sementara itu, personel pengamanan dari Polres Baubau telah siaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Kapolres Baubau melalui Kasat Intelkam Polres Baubau menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi.
> “Kami menyiagakan personel untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Polres Baubau akan mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya kepada lintasbuton.com.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Pengadilan Niaga Makassar yang turut hadir menjelaskan bahwa tindakan pemasangan plang ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
> “Pemasangan plang penyitaan ini merupakan langkah hukum yang sah sesuai penetapan hakim pengawas dan putusan Mahkamah Agung. Semua proses kami lakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum,” jelasnya.
Langkah pemasangan plang penyitaan ini menjadi bagian dari tindak lanjut perkara kepailitan yang melibatkan Umar Samiun. Proses selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang telah ditetapkan.








