• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Senin, April 20, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Pemda Buton Diduga Langgar UU HKPD dalam Penyusunan RPJMD 2025–2030, Aktivis FMMPB Desak Kepatuhan Regulasi

Pemda Buton Diduga Langgar UU HKPD dalam Penyusunan RPJMD 2025–2030, Aktivis FMMPB Desak Kepatuhan Regulasi

Admin by Admin
3 Juni 2025
in Buton, Hukum & Kriminal, News
0
Ketidakpatuhan Mandatory Spending Berdasarkan UU HKPD, Daerah Terancam Sanksi Pemerintah Pusat
0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Butonpos.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Buton  menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2030.

Related posts

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026

Sorotan ini muncul terutama terkait proyeksi belanja daerah pada halaman 129 dalam dokumen RPJMD, yang ditampilkan dalam bagan akun standar namun belum mencerminkan ketentuan belanja wajib sebagaimana yang diatur dalam UU HKPD. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

UU HKPD merupakan instrumen hukum utama yang mengatur aliran keuangan dari pusat ke daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan, transfer dana, dan efisiensi penggunaan anggaran. Undang-undang ini juga menekankan mandatory spending untuk sektor prioritas, seperti:

Pendidikan minimal 20% dari APBD,

Kesehatan minimal 10% di luar gaji nakes,

Infrastruktur pelayanan publik minimal 40%,

Belanja pegawai maksimal 30%,

Dana transfer umum (DTU) minimal 25% dialokasikan untuk infrastruktur,

Pajak rokok dan PBJT listrik dialokasikan untuk layanan kesehatan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mendatangkan sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DAU, DAK, dan DBH.

Rekomendasi rencana pendanan dalam RPJMD untuk tahun anggaran 2027, 2028, 2029, dan 2030 sudah harus mengacu pada UU HKPD.

Yulan Iskandar: Pemda Buton Abaikan Kesejahteraan Rakyat

Kritik tajam disampaikan oleh Yulan Iskandar, seorang aktivis dari Front Mahasiswa Masyarakat Peduli Buton (FMMPB), dalam pernyataan resminya pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 12.00 WITA.

> “Ketidaktaatan terhadap UU HKPD adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan rakyat Buton. Jika belanja tidak sesuai ketentuan, maka hak-hak dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan dikorbankan,” tegas Yulan.

 

Menurutnya, tidak adanya kesesuaian antara dokumen RPJMD dan ketentuan dalam UU HKPD menunjukkan lemahnya komitmen Pemda terhadap kesejahteraan rakyat.

> “Pemerintah harus sadar bahwa RPJMD bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi arah kebijakan yang menentukan nasib masyarakat lima tahun ke depan,” lanjut Yulan.

Harapan Masyarakat Buton terhadap Pemerintah Daerah

FMMPB mewakili suara masyarakat sipil di Kabupaten Buton yang menuntut transparansi, kepatuhan hukum, dan keberpihakan pada rakyat. Yulan Iskandar menyampaikan harapan besar agar Pemda Buton segera mengevaluasi dan merevisi dokumen RPJMD dengan benar mengacu pada UU HKPD.

> “Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton tidak hanya taat aturan, tetapi juga sungguh-sungguh menjadikan perencanaan pembangunan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi korban karena kelalaian birokrasi,” pungkas Yulan.

Penutup

Jika dugaan ini terbukti, maka Pemda Buton berisiko terkena sanksi administratif yang akan berdampak langsung pada kemampuan fiskalnya, dan pada akhirnya, merugikan masyarakat yang paling membutuhkan layanan dasar dan pembangunan merata.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri diharapkan turun tangan melakukan evaluasi atas RPJMD Buton 2025–2030, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap amanat UU HKPD.

Previous Post

Tiga Hari Jelang Idul Adha, Pasar Koraa Diserbu Pembeli Meski Cuaca Mendung

Next Post

Visi Hebat, Angka Tak Bicara: DPRD Bedah Kelemahan RPJMD Buton

Next Post
Visi Hebat, Angka Tak Bicara: DPRD Bedah Kelemahan RPJMD Buton

Visi Hebat, Angka Tak Bicara: DPRD Bedah Kelemahan RPJMD Buton

RECOMMENDED NEWS

PN Pasarwajo Jadi Sorotan, Ribuan Warga Kondowa–Dongkala Kawal Sidang Sengketa Tanah Kahila

PN Pasarwajo Jadi Sorotan, Ribuan Warga Kondowa–Dongkala Kawal Sidang Sengketa Tanah Kahila

5 bulan ago
Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H  Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025.  Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut:  Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA  Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA   Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA  Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari.  Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama.  Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini.  (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)

Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446

1 tahun ago
Jejak Sejarah dan Semangat Gotong Royong: Warga Manuru Bersihkan Makam Sultan Buton ke-6

Jejak Sejarah dan Semangat Gotong Royong: Warga Manuru Bersihkan Makam Sultan Buton ke-6

11 bulan ago
Pemkab Buton Siap Percepat Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemkab Buton Siap Percepat Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun 2024

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • (tanpa judul)
  • Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”
  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In