Butonpos.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Buton menjadi sorotan setelah muncul dugaan tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2030.
Sorotan ini muncul terutama terkait proyeksi belanja daerah pada halaman 129 dalam dokumen RPJMD, yang ditampilkan dalam bagan akun standar namun belum mencerminkan ketentuan belanja wajib sebagaimana yang diatur dalam UU HKPD. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU HKPD merupakan instrumen hukum utama yang mengatur aliran keuangan dari pusat ke daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan, transfer dana, dan efisiensi penggunaan anggaran. Undang-undang ini juga menekankan mandatory spending untuk sektor prioritas, seperti:
Pendidikan minimal 20% dari APBD,
Kesehatan minimal 10% di luar gaji nakes,
Infrastruktur pelayanan publik minimal 40%,
Belanja pegawai maksimal 30%,
Dana transfer umum (DTU) minimal 25% dialokasikan untuk infrastruktur,
Pajak rokok dan PBJT listrik dialokasikan untuk layanan kesehatan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Ketidaktaatan terhadap ketentuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mendatangkan sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DAU, DAK, dan DBH.
Rekomendasi rencana pendanan dalam RPJMD untuk tahun anggaran 2027, 2028, 2029, dan 2030 sudah harus mengacu pada UU HKPD.

Yulan Iskandar: Pemda Buton Abaikan Kesejahteraan Rakyat
Kritik tajam disampaikan oleh Yulan Iskandar, seorang aktivis dari Front Mahasiswa Masyarakat Peduli Buton (FMMPB), dalam pernyataan resminya pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 12.00 WITA.
> “Ketidaktaatan terhadap UU HKPD adalah bentuk pengabaian terhadap masa depan rakyat Buton. Jika belanja tidak sesuai ketentuan, maka hak-hak dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan dikorbankan,” tegas Yulan.
Menurutnya, tidak adanya kesesuaian antara dokumen RPJMD dan ketentuan dalam UU HKPD menunjukkan lemahnya komitmen Pemda terhadap kesejahteraan rakyat.
> “Pemerintah harus sadar bahwa RPJMD bukan sekadar formalitas birokrasi, tetapi arah kebijakan yang menentukan nasib masyarakat lima tahun ke depan,” lanjut Yulan.
Harapan Masyarakat Buton terhadap Pemerintah Daerah
FMMPB mewakili suara masyarakat sipil di Kabupaten Buton yang menuntut transparansi, kepatuhan hukum, dan keberpihakan pada rakyat. Yulan Iskandar menyampaikan harapan besar agar Pemda Buton segera mengevaluasi dan merevisi dokumen RPJMD dengan benar mengacu pada UU HKPD.
> “Kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton tidak hanya taat aturan, tetapi juga sungguh-sungguh menjadikan perencanaan pembangunan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi korban karena kelalaian birokrasi,” pungkas Yulan.
Penutup
Jika dugaan ini terbukti, maka Pemda Buton berisiko terkena sanksi administratif yang akan berdampak langsung pada kemampuan fiskalnya, dan pada akhirnya, merugikan masyarakat yang paling membutuhkan layanan dasar dan pembangunan merata.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri diharapkan turun tangan melakukan evaluasi atas RPJMD Buton 2025–2030, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap amanat UU HKPD.








