LintasButon.com – Kejaksaan Negeri Buton memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 dengan upacara di lapangan Kejari Buton, Selasa (2/9/2025).
Mengawali amanat, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H., mengajak seluruh peserta upacara untuk memanjatkan rasa syukur.
“Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Watta’ala, atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025,” ucapnya.
Ia menegaskan, sebagaimana lazimnya peringatan Hari Lahir Kejaksaan, momentum ini selayaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum. Untuk itu, mari kita jadikan kesempatan ini sebagai salah satu sarana pengingat diri agar kita senantiasa berbenah, memperkuat soliditas dan solidaritas, serta terus bersemangat dalam berkarya guna mempersiapkan diri menghadapi segala kompleksitas dan eskalasi tantangan,” lanjutnya membacakan amanat Jaksa Agung.
Dalam sambutannya, Kajari Buton juga menyinggung sejarah Kejaksaan Republik Indonesia yang lahir pada 2 September 1945, hanya beberapa waktu setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bersama Republik Indonesia dalam suasana penuh semangat kemerdekaan.
“Kejaksaan bukan hanya sekadar lembaga penegak hukum, melainkan juga menjadi pernyataan kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, Kajari Buton menyampaikan beberapa capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hingga September 2025, Kejari Buton berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar dari dua perkara korupsi yang telah ditangani.
“Jumlah tersebut dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani selama tahun 2025 dan dimungkinkan akan bertambah lagi,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Buton saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi lainnya, di antaranya perkara TPP Buton, perjalanan dinas fiktif di Inspektorat Buton, dugaan penyimpangan di Dinas Pariwisata, kasus pembangunan gedung Ekspo Buton tahun anggaran 2022, serta dugaan korupsi di BKKBN.
Untuk kasus TPP, Kajari menuturkan prosesnya tetap berjalan dan masih menunggu hasil audit kerugian negara. Sementara untuk perkara gedung Ekspo Buton, saat ini masih menunggu hasil perhitungan teknis.
Di akhir amanat, ia berharap hadirnya kejaksaan di wilayah hukum Kabupaten Buton, Buton Selatan, dan Buton Tengah dapat memberikan warna positif dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan selain punya fungsi penegakan hukum juga punya fungsi sosial. Melalui bidang Datun, kami melakukan pendampingan, melalui Intel ada penyuluhan hukum, Pidsus menangani tindak pidana korupsi, penyelesaian aset yang disita hingga fungsi pembinaan. Semua ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dan di balik peringatan ini, publik kembali diingatkan: hukum adalah pengabdian, bukan sekadar pasal; aturan adalah pedoman bernegara, bukan sekadar teks di lembaran negara. Karena sejatinya, keadilan tidak lahir dari seremoni, melainkan dari keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.








