Pimred Butonpos: Samsul
Butonpos.com, Pasarwajo – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali melaksanakan program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan edukatif tersebut digelar di SMP Negeri 29 Buton yang berlokasi di Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, pada Jumat pagi (23 Mei 2025) pukul 08:30 WITA.
Kegiatan diawali dengan pengenalan profil dan peran Kejaksaan Negeri Buton, mulai dari fungsi penuntutan, pengawasan hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana di masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Norbertus Dhendy R.P., SH., MH., menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan yang rutin dilaksanakan empat kali dalam setahun.
“Ini merupakan pelaksanaan ketiga di tahun 2025, setelah sebelumnya kami laksanakan di SMA Negeri 2 Pasarwajo dan SMP Negeri 8 Buton,” ujar Dhendy.
Menurut Dhendy, penyuluhan kali ini difokuskan pada pengenalan lembaga Kejaksaan, struktur, serta perannya dalam sistem peradilan Indonesia. Materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan interaktif agar para siswa mampu menyerap informasi secara menyeluruh.
Sebanyak 50 siswa-siswi SMPN 29 Buton mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, serta kasus-kasus umum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
“Kami ingin siswa mengenal Kejaksaan bukan sebagai lembaga yang menakutkan, tetapi sebagai mitra dalam menjaga keadilan dan ketertiban,” terang Dhendy.
Materi pertama disampaikan oleh Astri Rochana, SH., Calon Jaksa Kejari Buton, yang memaparkan struktur dan fungsi Kejaksaan. Disusul oleh Franca Moniqa Sayogi, SH., Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, yang menjelaskan peran Jaksa dalam proses penegakan hukum secara umum.
Kepala SMPN 29 Buton, La Ode Ibrahim, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kami sangat berterima kasih. Ini sangat penting untuk menambah wawasan hukum anak-anak sejak dini. Mereka jadi tahu apa tugas jaksa, bagaimana hukum bekerja, dan apa hak serta kewajiban mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Penyuluhan hukum ini menjadi media dialog antara aparat penegak hukum dan pelajar. Melalui program JMS, Kejari Buton berharap dapat menanamkan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sejak dini, sehingga lahir generasi muda yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berani menyuarakan kebenaran.
Butonpos 23/5/2025








