LintasButon.com — Gelombang Aksi ke-3 Anano Liwu Kondowa–Dongkala kembali mengguncang Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Kamis, 4 Desember 2025. Aksi ini merupakan kelanjutan desakan masyarakat terkait sengketa lahan Kahila yang saat ini masih bergulir di persidangan.
Aksi dimulai dengan massa bergerak dari Baruga Desa Kondowa, kemudian melakukan long march menuju PN Pasarwajo. Kedatangan massa membuat suasana di sekitar kantor pengadilan menjadi panas dan sarat ketegangan.
Di tengah padatnya massa aksi, ema-ema tak mau ketinggalan. Dengan suara lantang, mereka ikut menyuarakan aspirasi, menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan tanah adat bukan hanya urusan kaum laki-laki, melainkan jeritan nurani seluruh generasi.

Ketegangan memuncak saat terjadi adu jotos dan saling lempar batu antara massa Kondowa–Dongkala dan beberapa oknum masyarakat Kelurahan Holimombo. Beberapa warga terluka dan langsung dilarikan ke RSUD Laburunci.
Melihat kondisi memanas, beberapa oknum masyarakat Kelurahan Holimombo tampak langsung meninggalkan lokasi, menghindari bentrokan lebih lanjut.
Dari sisi pengamanan, Babinsa Desa Dongkala tampak hadir memantau situasi, sementara Kepala Desa Kondowa, Ruslan, berada di tengah massa untuk memastikan warganya tidak terseret ke tindakan yang memperluas konflik.

Dari pihak peradilan, Kepala PN Pasarwajo, YM Ivan Budi Hartanto, SH., MH., turun langsung menemui massa. Ia mengimbau masyarakat agar menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Tak lama kemudian, Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., MMTr, tiba di lokasi untuk memantau perkembangan massa dan memastikan situasi tetap terkendali,Aksi kali ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Buton .
Sebagai jenderal korlap,Fahrul menyampaikan orasinya dengan semangat dan penuh makna untuk terus mengawal persidangan ini sampai selesai dan mendapatkan hasil yang di inginkan oleh masyarakat adat Kondowa – Dongkala .
Aksi semakin bergelora dengan orasi dari Distro dan Gani Rudin, yang terus memompa semangat massa dalam memperjuangkan kejelasan sengketa lahan Kahila.
Gelombang aksi ini menegaskan perhatian besar masyarakat terhadap penyelesaian sengketa tanah warisan leluhur.
Di tengah teriakan lantang, lempar batu, dan gelombang massa yang tak kunjung surut, terselip satu satir pedas: bahwa memperjuangkan hak atas tanah adat Kahila ternyata lebih berat daripada sekadar menuntut keadilan—tanah itu diam, tetapi rakyatnya harus bersuara, berlari, berteriak, dan bahkan mempertaruhkan diri sendiri, agar warisan nenek moyang tidak jatuh ke tangan mereka yang lupa makna kata “adat”.








