Butonpos.com — Dugaan aksi bullying kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Buton. Seorang anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 32 Buton di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh rekan sebayanya di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/6/2025) lalu, tepatnya di dalam ruang kelas. Sayangnya, kasus ini belum mendapatkan penanganan langsung saat kejadian terjadi. Diduga pihak sekolah melakukan pembiaran, mengingat lokasi kejadian berada dalam area tanggung jawab sekolah.
Kasus ini baru mencuat ke publik setelah orang tua korban menyampaikan keluhan langsung kepada guru. Dalam video yang diterima redaksi Panduanrakyat, tampak korban berdiri dalam keadaan tertekan dan mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari temannya.
Sebagai respon, pada Selasa, 10 Juni 2025, telah digelar jalan damai yang mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Buton, Camat Lasalimu, Koordinator Pengawas, Pengawas Binaan, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), perwakilan dari Polsek Lasalimu, kepala sekolah, kedua orang tua siswa (pelaku dan korban), serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, orang tua pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Orang tua korban menerima permintaan maaf tersebut dengan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah mana pun.
Pihak sekolah dan dinas terkait menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik serta membangun komunikasi yang lebih terbuka antara sekolah, orang tua, dan siswa demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Ini menjadi bahan pelajaran bagi para guru untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa di lingkungan sekolah, serta segera bertindak jika ada tanda-tanda kekerasan atau perundungan yang terjadi.
Hal ini, kalau boleh, setelah ada kejadian langsung segera diselesaikan, jangan memakan waktu lama. Kami juga bingung dengan kinerja para guru ini, yang terkesan lambat dalam merespons masalah serius seperti ini.
Semoga dengan jalan damai ini, semua pihak dapat mengambil pelajaran dan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah.
Harapan ke depannya, semoga lingkungan sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan membentuk karakter anak yang saling menghargai, menghormati, serta bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
Untuk mempertegas pencegahan dan penanganan, diimbau agar Dinas Pendidikan dan pihak sekolah mengacu pada regulasi yang sudah ada, seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Regulasi ini memberikan pedoman jelas dalam menangani kasus bullying serta melibatkan unsur sekolah, komite, dan orang tua secara menyeluruh.








