LintasButon.com – DPRD Kabupaten Buton menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Buton pada Kamis (2/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mara Rusli Sihaji, SH.
Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Buton Sarifudin Saafa, ST yang mewakili Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula para anggota dewan dari masing-masing fraksi sebagai bentuk komitmen penuh dalam pembahasan dan penetapan kebijakan daerah.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Sarifudin Saafa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan penuh dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembentukan, tibalah kita pada sidang paripurna DPRD hari ini, dimana pada beberapa saat yang lalu, kita telah memberikan persetujuan bersama terhadap empat buah rancangan peraturan daerah yang kami ajukan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan hasil melalui pembahasan, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembahasan dengan fasilitasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai saran dan masukan dari anggota DPRD serta hasil fasilitasi Gubernur telah menjadi satu kesepakatan bersama.
“Dalam penyempurnaan Rancangan Perda yang kita sepakati ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan serta seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan perda ini. Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk terus bekerja dalam mewujudkan Buton yang kita cintai ini,” tambahnya.
Adapun dua Raperda yang ditetapkan dalam sidang kali ini, yakni:
- Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Desa dan Kelurahan, yang diharapkan menjadi dasar hukum bagi penyediaan data presisi berbasis desa dan kelurahan. Data tersebut akan dijadikan pijakan perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan berbasis data, serta evaluasi program pembangunan di tingkat daerah maupun nasional.
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang hadir sebagai jawaban atas maraknya alih fungsi lahan pertanian. Perda ini diharapkan menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan, mengendalikan inflasi harga pangan, sekaligus menjamin keberlangsungan hidup petani di Kabupaten Buton.
Sebagai puncak acara, Ketua DPRD Kabupaten Buton Mara Rusli Sihaji, SH melakukan penandatanganan dokumen hasil persetujuan Raperda. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Sarifudin Saafa untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Sidang paripurna ini menjadi momentum penting lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Buton menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang presisi sekaligus melindungi lahan pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah.








