LintasButon – Mentari pagi baru menyibak cakrawala, ketika barisan ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan para pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buton mulai mengayunkan langkah menuju halaman Gerbang D Perkantoran Takawa, Jumat, 18 Juli 2025.
Dengan sapu dan pengki sebagai simbol kesadaran, mereka tak hanya mengusir debu dan dedaunan, tetapi juga mengangkat semangat gotong royong yang mulai redup. Di setiap gerakan tangan, tersimpan cinta pada negeri dan harapan yang terus ditanam.
Kegiatan Jumat Bersih, Segar, dan Bugar ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kebersamaan, kebersihan, dan kesehatan dalam ruang kerja pemerintahan. Di sela-sela kegiatan, senam sehat bersama pun digelar, menambah harmoni antara gerak tubuh dan semangat jiwa.
Ketua DWP Kabupaten Buton, Ny. Darma Wati, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari gerakan moral menuju daerah yang bersih dan tertata.
“Bersama kita bersih, bersatu kita bugar, dan dengan langkah bersama, kita berjalan menuju Buton yang benar-benar bersinar,” ucapnya tulus penuh semangat.
Namun di balik semangat itu, suara harapan juga menggema…
Wahai para pemimpin daerah,
Buktikanlah slogan ini agar benar-benar terwujud.
Jangan biarkan kata “BERSINAR” hanya bersinar di baliho dan spanduk.
Tapi biarkan ia bersinar dalam taman-taman kota, di desa-desa,
dan di wajah masyarakat yang merasakan langsung maknanya.
Karena sejatinya, slogan bukan untuk diucapkan — tapi untuk diwujudkan.
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa perubahan besar dimulai dari hal kecil. Dari sapuan pagi hari, dari gerakan senam bersama, dari senyum ibu-ibu yang membersihkan halaman kantor — di sanalah Buton BERSINAR mulai menyala.





![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)


