LintasButon.com, Labuha – Profesi wartawan adalah amanah mulia: mencari kebenaran, menguji informasi, dan menyajikan berita yang adil. Namun kasus dugaan pemerasan seorang guru SDN 246 Gilalang di Halmahera Selatan (Halsel) oleh oknum jurnalis, justru menodai amanah itu.
Praktik keji ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana. Bagaimana tidak, pemberitaan dibuat tanpa konfirmasi, tanpa keseimbangan, bahkan bernada menghakimi. Ketika korban hendak menggunakan hak jawab, justru diminta “uang damai”.
Situasi ini memunculkan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Oknum yang berlindung di balik identitas wartawan harus diproses sesuai aturan hukum.
Ada beberapa regulasi yang jelas mengatur hal ini:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), menegaskan kewajiban pers untuk melayani hak jawab serta hak koreksi masyarakat.
- Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 dan 3, menyatakan wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368, dengan tegas mengatur bahwa tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau tekanan, termasuk kategori pemerasan dan dapat dipidana.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa dugaan pemerasan oleh oknum wartawan bukan lagi sekadar “kesalahan profesi”, melainkan kejahatan yang bisa dijerat pidana.
“Kalau dibiarkan, publik akan menilai semua wartawan sama saja. Padahal, mayoritas jurnalis bekerja sungguh-sungguh menjaga kode etik,” ujar seorang tokoh pers di Labuha.
Organisasi profesi jurnalis pun tidak bisa berpangku tangan. Anggotanya harus diawasi ketat, dan bila ada yang menyalahgunakan profesi, harus segera dipecat serta diumumkan ke publik. Transparansi ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Namun, masyarakat kini bertanya-tanya: apakah penegak hukum akan bergerak cepat menindak oknum ini, ataukah akan menunggu sampai kasusnya viral lebih dulu? Sebab sering kali, hukum terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ironisnya, pemerasan yang nyata-nyata di depan mata kadang justru “dilihat sebelah mata”.
Pers adalah pilar demokrasi. Agar tetap tegak, oknum yang merusak fondasinya wajib ditindak tegas, dan aparat hukum harus berani menunjukkan bahwa keadilan tidak bisa dinegosiasi dengan uang damai.










