• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Dugaan Penebangan Liar Bakau di Sungai Malaoge, Jalur Desa Kinapani Kecamatan Lasalimu Selatan Jadi Sorotan

Dugaan Penebangan Liar Bakau di Sungai Malaoge, Jalur Desa Kinapani Kecamatan Lasalimu Selatan Jadi Sorotan

admin lintas by admin lintas
11 September 2025
in Buton, News
0
Dugaan Penebangan Liar Bakau di Sungai Malaoge, Jalur Desa Kinapani Kecamatan Lasalimu Selatan Jadi Sorotan
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LintasButon.com – Dugaan aktivitas penebangan liar kembali mencuat di kawasan Sungai Malaoge. Lokasi ini disebut-sebut kerap dimanfaatkan sejumlah pihak dengan memanfaatkan jalur Desa Kinapani, Kecamatan Lasalimu Selatan sebagai akses keluar masuk kayu.

Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan jenis bakau, yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan dalam skala yang mengkhawatirkan.

Related posts

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026

Masyarakat menaruh harapan agar pihak pemerintah desa maupun kecamatan memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini. Selain itu, langkah pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar jalur Kinapani tidak lagi menjadi akses bebas bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Secara hukum, penebangan hutan secara ilegal termasuk mangrove atau bakau jelas dilarang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan larangan terhadap aktivitas perusakan hutan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelaku.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan ini secara cermat, tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, namun tidak mengabaikan urgensi penyelamatan lingkungan di sekitar Sungai Malaoge.

 

Previous Post

Desa Dongkala Dorong Inovasi Pertanian dan Ketahanan Pangan Lewat Jagung Hibrida

Next Post

Dandim 1413/Buton Letkol Inf Arif Nofianto, S.E. Temui Keluarga Korban Penikaman Arjun di Pasarwajo

Next Post
Dandim 1413/Buton Letkol Inf Arif Nofianto, S.E. Temui Keluarga Korban Penikaman Arjun di Pasarwajo

Dandim 1413/Buton Letkol Inf Arif Nofianto, S.E. Temui Keluarga Korban Penikaman Arjun di Pasarwajo

RECOMMENDED NEWS

Tak Perlu Ragu” Naane Akalim” Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tepat

Tak Perlu Ragu” Naane Akalim” Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yang Tepat

1 tahun ago
P3K di Kabupaten Buton Diduga Terkait Manipulasi Data, Banyak Oknum Tidak Aktif Lulus Seleksi

Kebijakan P3K Tidak Berdasarkan Pengabdian, Diduga Pemkab Buton Tidak Transparan dalam Pengambilan Keputusan

1 tahun ago
Polres Buton Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bacakan Amanat Kapolda: Jadilah Solusi dan Pengayom Masyarakat

Polres Buton Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bacakan Amanat Kapolda: Jadilah Solusi dan Pengayom Masyarakat

10 bulan ago
Polres Buton Mediasi Dugaan Pungli oleh Warga Lapodi: Tak Terbukti, Pelaku Dibina dan Dipulangkan

Polres Buton Mediasi Dugaan Pungli oleh Warga Lapodi: Tak Terbukti, Pelaku Dibina dan Dipulangkan

12 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • (tanpa judul)
  • Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”
  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In