LintasButon.com – Dugaan aktivitas penebangan liar kembali mencuat di kawasan Sungai Malaoge. Lokasi ini disebut-sebut kerap dimanfaatkan sejumlah pihak dengan memanfaatkan jalur Desa Kinapani, Kecamatan Lasalimu Selatan sebagai akses keluar masuk kayu.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan jenis bakau, yang memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan dalam skala yang mengkhawatirkan.

Masyarakat menaruh harapan agar pihak pemerintah desa maupun kecamatan memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini. Selain itu, langkah pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat agar jalur Kinapani tidak lagi menjadi akses bebas bagi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Secara hukum, penebangan hutan secara ilegal termasuk mangrove atau bakau jelas dilarang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menegaskan larangan terhadap aktivitas perusakan hutan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda bagi pelaku.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan ini secara cermat, tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, namun tidak mengabaikan urgensi penyelamatan lingkungan di sekitar Sungai Malaoge.








