LintasButon.com — Jaksa sering dilihat sebagai “pengejar” pelaku kejahatan. Namun di Kabupaten Buton, Kejaksaan Negeri (Kejari) membuktikan bahwa toga hitam tak selalu datang dengan tatapan tajam dan kalimat tuntutan. Kadang, toga itu juga bisa menjelma menjadi pelindung yang hangat — dipakai untuk merangkul masa depan seorang anak, tanpa meminta balas jasa, selain rasa tenang yang terpatri di hati.
Melalui Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Buton turun tangan mendampingi proses hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama Pasarwajo. Tujuannya sederhana tapi dalam: memastikan hak-hak seorang bocah terjamin, meskipun kedua orang tuanya sedang jauh karena urusan pekerjaan.

Kasus ini bermula ketika Dinas Sosial Kabupaten Buton memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, SH., MH., untuk mengurus penetapan hak asuh Muhammad Shaquille Tiawan, bocah 3 tahun yang sejak 2023 tinggal bersama kakek-neneknya, Rudianto Tumanggor (56) dan Rosdiana (54).
Bukan karena ditelantarkan, tapi karena ayah dan ibunya harus bekerja jauh demi menjemput rezeki. Meski kasih sayang tetap penuh, negara tetap perlu hadir untuk memastikan ikatan itu kokoh di mata hukum.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton, Muhammad Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa tugas jaksa tidak selalu tentang menghukum. Ada pula sisi yang tak banyak dilihat: sisi pengabdian yang sunyi tapi berarti.
“Melalui bidang Datun, jaksa dapat mengajukan penetapan hak asuh anak, baik bagi yang ditinggal orang tuanya bekerja maupun yang belum memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdianto, SH., MH., menjelaskan bahwa banyak anak-anak kurang mampu maupun yatim piatu yang belum memiliki penetapan hak asuh secara hukum. Melalui pemberian bantuan hukum ini, diharapkan anak-anak tersebut dapat memperoleh kepastian hak-hak mereka yang fundamental, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lainnya, sehingga masa depan mereka benar-benar terjamin.
Sidang dimulai pada 6 Agustus 2025, lengkap dengan pemeriksaan dokumen, saksi, dan persetujuan orang tua kandung. Pada 8 Agustus 2025, majelis hakim mengetuk palu, mengesahkan pengangkatan Shaquille oleh Rudianto dan Rosdiana, dengan kewajiban pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari.
Bagi Shaquille, rutinitasnya tetap sama — bangun pagi, bermain di halaman, dipeluk oleh orang yang sama. Tapi kini, setiap pelukan itu memiliki perisai hukum, memastikan haknya atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang aman.
Bagi Kejari Buton, ini bukan sekadar tugas, tapi cermin pengabdian. Di saat sebagian orang menilai jaksa hanya bekerja untuk “menang” di persidangan, nyatanya mereka juga bekerja untuk memastikan sebuah keluarga tetap utuh dalam ikatan hukum.
“Penetapan ini memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan masa depan bagi anak,” tegas Akbar.
Menurut data Dinas Sosial, masih ada sekitar 34 anak di Kabupaten Buton yang belum memiliki penetapan hak asuh. Tanpa status hukum, mereka berisiko kehilangan hak-hak penting.
Akbar pun mengimbau masyarakat yang mengasuh anak karena pekerjaan orang tua untuk mengurus penetapan resmi melalui Dinas Sosial, yang akan diproses bersama Jaksa Pengacara Negara.
“Dengan cara ini, hak-hak anak dapat terlindungi sepenuhnya,” tambahnya.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejari Buton benar-benar berdiri di garda depan, tidak hanya sebagai penegak hukum di atas kertas, tetapi juga sebagai pengayom yang dengan rendah hati mengulurkan tangan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam kesibukan meja kerja dan tumpukan berkas yang tak pernah habis, mereka tetap menyisihkan waktu untuk mendengar, memahami, dan membantu. Sebuah pengabdian yang tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga rasa kemanusiaan yang tulus—karena hukum sejatinya bukan hanya untuk mengadili, tetapi juga untuk merangkul dan menguatkan.








