Lintasbuton.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyambut pemberlakuan KUHP Nasional—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—serta KUHAP baru yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan besar dalam sistem pemidanaan ini diyakini membawa arah baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.
Sebagaimana ditegaskan dalam regulasi baru tersebut, tujuan pemidanaan ke depan lebih difokuskan pada empat aspek utama:
Pertama, mencegah tindak pidana melalui penegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.
Kedua, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan agar kembali menjadi individu yang baik dan berguna.
Ketiga, menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menghadirkan rasa aman serta damai di tengah masyarakat.
Keempat, menumbuhkan rasa penyesalan sekaligus membebaskan terpidana dari beban kesalahan.
Dalam sistem baru ini, tidak ada lagi istilah “kejahatan” dan “pelanggaran”—semuanya disatukan dalam satu klasifikasi, yakni tindak pidana. Sanksi pun tidak hanya berbentuk pidana, tetapi juga bisa diberlakukan sebagai tindakan, sesuai kebutuhan pemulihan sosial.
Menindaklanjuti perubahan besar tersebut, pada Jumat, 28 November 2025, PN Pasarwajo menggelar Sarasehan dan Rapat Koordinasi yang dipusatkan di Media Senter PN Pasarwajo. Forum ini mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan, dan pemerintah daerah dari empat wilayah yurisdiksi: Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana.
Sarasehan dipandu oleh para hakim PN Pasarwajo yang memaparkan poin-poin kunci dalam KUHP dan KUHAP baru. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pandangan visioner dan tanggapan positif mengenai peluang dan tantangan penerapan regulasi baru tersebut.
Diskusi berkembang pada sejumlah isu strategis, antara lain:
- Persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam memformulasikan tujuan dan jenis pemidanaan;
- Persiapan kolaborasi sosialisasi ke masyarakat di seluruh wilayah hukum PN Pasarwajo;
- Penyamaan pemahaman terkait konsep dan formulasi restorative justice;
- Keseragaman pandangan mengenai upaya paksa;
- Penegasan batasan tugas dan kewenangan antar-instansi sesuai ketentuan undang-undang;
- Rencana inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat untuk dipersiapkan dalam penyusunan Perda;
- Pendataan kesiapan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan disabilitas mental dan/atau intelektual;
- Pendataan lokasi-lokasi yang akan menjadi objek pemberlakuan pidana kerja sosial.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif. Di akhir pertemuan, Ketua PN Pasarwajo Ivan Budi Hartanto, SH., MH., menyampaikan pesan kuat:
“Saya sangat mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak dan ibu sekalian. Semoga pertemuan ini menjadi keseriusan dan spirit baru bagi kita semua sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System dalam menyikapi era pemidanaan modern, karena jika tidak—”
Ucapan itu terhenti sejenak, namun justru mempertegas pesan penting bahwa kesiapan institusi penegak hukum adalah fondasi utama dalam menjalankan aturan baru.
Dan seperti satire halus yang kerap bernafas di balik dinamika ruang peradilan, kegiatan ini seakan mengingatkan: hukum boleh diperbarui, pasal bisa diganti, tetapi integritas para aparatnya—itulah yang menentukan apakah perubahan besar ini akan menjadi sekadar teks dalam lembar undang-undang, atau benar-benar menjadi napas keadilan bagi masyarakat.
lintasButon.com








