Redaksi Butonpos – Syamsul
Butonpos.com, Pasarwajo – Pemerintah Kabupaten Buton bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat penting membahas penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah bersubsidi serta evaluasi distribusi di lapangan. Rapat ini berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Buton pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mara Rusli Sihaji, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah seperti Asisten I Alimani, Asisten II, Kepala Dinas Perdagangan, serta beberapa camat, kepala desa, perwakilan masyarakat, dan unsur penyuplai dari perusahaan-perusahaan penyalur resmi minyak tanah.
Penetapan Harga Berdasarkan Jarak Tempuh
Dalam rapat tersebut, dipaparkan bahwa penetapan HET minyak tanah masih berdasarkan skema jarak distribusi. Untuk wilayah Pasarwajo dengan jarak 47,9 km dari Baubau, ditetapkan harga sebesar Rp5.400/liter, sementara untuk wilayah Lasalimu dengan jarak 97,8 km, ditetapkan harga sebesar Rp5.500/liter.

Acuan Pergub dan Draf Harga Baru
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui siaran pers menjelaskan bahwa HET minyak tanah selama ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2013, dengan rincian:
- Jarak 0 – 40 Km: Rp3.500,-
- Jarak 41 – 80 Km: Rp3.700,-
- Jarak 81 – 120 Km: Rp3.900,-
- Jarak 121 – 160 Km: Rp4.100,-
- Jarak di atas 161 Km: Rp4.300,-
Namun, untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, telah disusun draf penyesuaian harga baru:
- Jarak 0 – 40 Km: Rp5.100,-
- Jarak 41 – 80 Km: Rp5.450,-
- Jarak 81 – 120 Km: Rp5.800,-
- Jarak 121 – 160 Km: Rp6.150,-
- Jarak di atas 161 Km: Rp6.500,-
Sebaran Pangkalan dan Harga Aktual
Data dari Dinas Perdagangan Kabupaten Buton mencatat bahwa pada tahun 2025 terdapat puluhan pangkalan minyak tanah yang tersebar di berbagai kecamatan. Di Kecamatan Pasarwajo saja, terdapat 32 pangkalan aktif yang dikelola oleh perusahaan seperti PT. PMT Mita Gunatama dan PT. Lintas Energi Kepton. Harga jual aktual di lapangan berkisar antara Rp5.450 hingga Rp7.000 per liter, tergantung lokasi.

Keluhan Warga Terkait Kenaikan Harga
Salah satu warga Kelurahan Awinulu Kecamatan Pasarwajo, Jainuddin, mengangkat persoalan ketidaksesuaian harga di beberapa pangkalan yang menjual di atas harga HET tanpa alasan yang jelas.
“Kami temukan ada pangkalan yang menaikkan harga BBM bersubsidi seenaknya. Masyarakat resah. Kami minta aturan diperketat dan diawasi langsung. Jangan hanya rapat tanpa tindakan nyata,” ungkapnya.
Harapan Masyarakat untuk Tindakan Konkret
Warga berharap kepada pihak DPRD, pemerintah daerah, dan penyuplai agar mengambil langkah tegas, melakukan pengawasan lapangan secara berkala, serta menindak para pelaku usaha yang menjual di luar harga ketetapan.
Kesimpulan dan Harapan
Rapat ini menjadi wadah penting untuk mendengarkan suara masyarakat secara langsung. Banyak warga menyatakan harapan agar rapat ini tidak berhenti hanya pada pembahasan, melainkan ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.
Di akhir rapat, semua pihak menyepakati perlunya:
- Perbaikan sistem distribusi,
- Pengawasan harga yang ketat,
- Evaluasi regulasi secara berkala.
Tujuannya agar subsidi tepat sasaran dan minyak tanah tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di wilayah yang belum tersentuh energi alternatif.
Butonpos -3/5/2025








