• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Putusan Musyawarah Adat Desa Koholimombono Di Nilai Tidak Etis, dan Tidak Berperikemanusiaan Diduga Bertentangan Dengan Konsitusi

Admin by Admin
29 November 2024
in Buton, Daerah, Hukum & Kriminal, News, Politik
0
Putusan Musyawarah Adat Desa Koholimombono Di Nilai Tidak Etis, dan Tidak Berperikemanusiaan Diduga Bertentangan Dengan Konsitusi
0
SHARES
318
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Butonpos.com, Koholimombono —Desa Koholimombono kembali menjadi sorotan setelah hasil musyawarah adat yang digelar baru-baru ini menjatuhkan sanksi adat kepada dua warganya, yakni La Harimani dan Wa Amnia. Keputusan tersebut diambil oleh PARABELA La Amina, dengan didampingi La Mani sebagai Waci (wakil pengurus adat) dan La Jumaali sebagai Imam Desa Koholimombono.

Related posts

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026

Permasalahan ini bermula dari sengketa tanah atau kebun milik La Harimani dan Wa Amnia yang dihibahkan oleh pihak Syara Desa Koholimombono kepada pemerintah daerah tanpa sepengetahuan mereka. Tanah tersebut sebenarnya merupakan warisan dari orang tua mereka, yang dahulu menjabat sebagai Imam Tua Desa Koholimombono, dan telah dihibahkan secara sah kepada La Harimani dan Wa Amnia sejak tahun 1999.

Lebih jauh lagi, tanah ini bukanlah lahan baru bagi keluarga La Harimani dan Wa Amnia. Orang tua mereka telah mengolah lahan tersebut sejak tahun 1971, ketika wilayah ini masih bernama Dusun Liwumpatu, bagian dari Desa Holimombo. Pengelolaan tanah yang berkelanjutan selama lebih dari lima dekade ini menunjukkan keterikatan sejarah dan hak pengelolaan yang kuat atas tanah tersebut. Pada tahun 2019, tanah tersebut telah disertifikatkan atas nama La Harimani dan Wa Amnia melalui Program Reforma Agraria Nasional (Porona).

Namun, meskipun status hukum kepemilikan tanah sudah jelas, pihak adat tetap menjatuhkan sanksi adat yang dinilai berat kepada keduanya. Sanksi adat tersebut meliputi:

1. La Harimani dan Wa Amnia tidak diperbolehkan beradaptasi atau bergaul dengan masyarakat sekitar.

2. Mereka dilarang berjualan dalam lingkungan masyarakat desa.

3. Barang siapa dari masyarakat desa yang ditemukan beradaptasi atau berinteraksi dengan mereka akan mendapatkan teguran adat.

 

Bukan hanya itu, La Harimani dan Wa Amnia juga terpaksa harus keluar dari pekerjaan mereka di sentral IKN Lipacu. Keputusan adat yang sangat membatasi ruang gerak mereka, telah mengakibatkan dampak ekonomi yang sangat besar. Dengan larangan berjualan dan berinteraksi dengan masyarakat, keduanya terpaksa kehilangan mata pencaharian yang sangat penting bagi kehidupan mereka dan keluarga.

Sanksi adat ini sudah berlangsung selama satu tahun, dan meskipun mereka berusaha untuk mencari keadilan, masalah ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai. Ketidakadilan yang mereka rasakan semakin memuncak dengan setiap hari yang berlalu tanpa ada langkah konkrit dari pihak adat atau pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kami, keluarga La Harimani dan Wa Amnia, sebelumnya menganggap bahwa permasalahan ini sudah selesai, karena tidak ada lagi pertemuan atau keputusan terkait sanksi adat tersebut. Namun, pada tanggal 29 November 2024, sekitar pukul 14:00 WITA, rapat terkait sanksi adat tersebut dimulai kembali. Hal ini tentunya menambah ketegangan dan kecemasan di kalangan keluarga kami, yang merasa sudah diperlakukan secara tidak adil.

Sanksi tersebut dinilai tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 27 Ayat 2, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D Ayat 1, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua orang. Selain itu, sanksi ini dianggap melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G Ayat 1, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.

“Sejak 1971, keluarga kami telah mengelola tanah ini. Orang tua kami, yang juga merupakan imam tua saat itu, menyerahkan tanah ini kepada kami pada tahun 1999. Namun, tanah ini dihibahkan tanpa sepengetahuan kami, dan ketika kami mempertahankan hak kami, malah dikenai sanksi adat yang tidak manusiawi ini. Sanksi tersebut jelas bertentangan dengan hukum negara,” ungkap La Harimani.

Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak di Desa Koholimombono. Banyak warga menilai keputusan tersebut mencederai nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam musyawarah adat.

“Adat itu seharusnya menjadi alat untuk menjaga keharmonisan masyarakat, bukan menjadi alat untuk menghukum tanpa dasar yang adil. Apalagi, keputusan ini jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita,” ujar salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses adat harus dijalankan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, sejarah, hukum yang berlaku, dan kemanusiaan. Keputusan adat yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Redaksi Butonpos – Samsul 

 

Previous Post

Optimis Menangkan Pilkada Buton 2024, Berdiri di Kaki Sendiri,H.La Ode Naane & Akalim

Next Post

Kasus Gedung Expo, Sementara Lima Tersangka Di Tetapkan

Next Post
Kasus Gedung Expo, Sementara Lima Tersangka Di Tetapkan

Kasus Gedung Expo, Sementara Lima Tersangka Di Tetapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

DPD PKS Buton Gelar Rakerda Bertema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”

DPD PKS Buton Gelar Rakerda Bertema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”

4 bulan ago
Front Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Buton Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati, Ditemui Langsung oleh Asisten Satu Buton

Front Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Buton Gelar Aksi di Polres dan Kantor Bupati, Ditemui Langsung oleh Asisten Satu Buton

1 tahun ago
Tumpukan Kayu dan Aktivitas Rakit di TPI Kamaru Disorot Warga: Dimana Peran Kelurahan, Kecamatan, dan Penegak Hukum?

Tumpukan Kayu dan Aktivitas Rakit di TPI Kamaru Disorot Warga: Dimana Peran Kelurahan, Kecamatan, dan Penegak Hukum?

9 bulan ago
PKBM Tolando Jaya Sukses Selenggarakan UPK Paket C Digital Berbasis Website Tahun 2025

PKBM Tolando Jaya Sukses Selenggarakan UPK Paket C Digital Berbasis Website Tahun 2025

1 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • (tanpa judul)
  • Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”
  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

27 Januari 2026
Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

Musda XI Golkar Buton Resmi Digelar, Usung Tema “Golkar Solid Indonesia Maju”

24 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In