BUTONPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan mekanisme penyaluran zakat fitrah bagi masyarakat di Kabupaten Buton untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan berkisar antara Rp 42.000 hingga Rp 45.000 per jiwa, tergantung kategori beras yang digunakan.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, para camat, OPD, serta Baznas Kabupaten Buton. Rapat tersebut digelar di Aula Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, pada Jumat (14/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, SH.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST, Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, SAg, MA, serta perwakilan dari OPD dan Baznas Kabupaten Buton.
Transparansi dan Efisiensi dalam Pengelolaan Zakat
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menegaskan bahwa zakat yang terkumpul harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya peran Baznas dalam memastikan distribusi zakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin agar pengelolaan zakat ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori penerima zakat sesuai ketentuan agama,” ujar Alvin.
Untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dana infak dan sedekah, Alvin mengusulkan sebagian dana infak dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan keagamaan di kecamatan-kecamatan.

“Kita bisa menyalurkan sekitar 40 persen dari dana infak kepada para camat, yang kemudian dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan melalui mekanisme pengajuan proposal,” jelasnya.
Menurutnya, dengan cara ini, penggunaan dana infak akan lebih optimal dan para camat juga akan memiliki peran dalam memastikan dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Peran Kemenag dan Baznas
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buton, H. Muchtar, S.Ag, mengingatkan para camat dan kepala desa untuk aktif mengawal pelaporan zakat fitrah dan infak agar penyalurannya tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap ada keterlibatan aktif dari seluruh elemen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan zakat dan infak berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Kabupaten Buton, Drs. Lam Bogo, menyampaikan bahwa Baznas memerlukan dukungan lebih dari pemerintah daerah agar sistem distribusi zakat dan infak bisa lebih efektif.
“Kami sangat berharap perhatian lebih dari Pemkab Buton untuk mendukung program-program kami agar bisa berjalan lebih maksimal,” ujarnya.

Rincian Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat:
- Beras Super (K1): Rp 45.000 (Rp 13.000 per liter)
- Beras Medium (K2): Rp 42.000 (Rp 12.000 per liter)
Zakat fitrah ini akan disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Raqib
- Gharimin
- Fi Sabilillah
- Ibnu Sabil
Dengan mekanisme ini, Pemkab Buton berharap agar penyaluran zakat fitrah dapat lebih merata dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat yang berhak menerima zakat di bulan suci Ramadhan.
Redaksi Butonpos – Samsul








