LintasButon.com – Pemerintah Kabupaten Buton resmi mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemuatan dan pengangkutan aspal yang melintasi jalan-jalan milik daerah. Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, ST, menegaskan bahwa penghentian ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan serta menjaga kepentingan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.
“Mulai tanggal 18, PKS sudah habis. Setelah itu, tidak boleh ada aktivitas pemuatan aspal sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh. Jika terjadi kerusakan, perusahaan harus bertanggung jawab. Ini saatnya kita buktikan komitmen mereka,” jelas Syarifudin, Senin (15/9/2025).
Selama ini, kerusakan jalan sering dianggap sebagai “biaya sampingan” oleh perusahaan, padahal dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat. “Jangan sampai rakyat hanya merasakan lubangnya, sementara keuntungan masuk ke perusahaan. Pemerintah hadir untuk memastikan jalan tetap aman dan nyaman bagi warga,” tambah Wabup.
Pemkab Buton mendorong penerapan aturan yang lebih tegas, berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda, agar aktivitas hauling berlangsung adil dan transparan. “Aturan harus berlaku umum, bukan hanya untuk satu perusahaan. Supaya kontribusi mereka jelas, dan daerah tidak sekadar jadi penonton,” tegas Syarifudin.
Kepala Dinas Perhubungan Buton, Ramli Adia, S.Kom ,menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat penghentian aktivitas hauling kepada perusahaan. Aktivitas pemuatan hanya bisa kembali berjalan setelah tiga syarat dipenuhi:
- Izin penggunaan ruas jalan nasional dari BPJN.
- Dokumen ANDALALIN.
- Terbitnya Peraturan Bupati Buton terkait izin penggunaan jalan hauling.
“Selama syarat-syarat ini belum terpenuhi, penggunaan jalan umum tidak diizinkan. Hal ini untuk keselamatan warga dan kepastian hukum,” tegas Ramli.
Langkah tegas Pemkab Buton menunjukkan bahwa pemerintah hadir bukan sekadar sebagai pengawas, tetapi sebagai pengabdi masyarakat. Jalan bukan sekadar aspal hitam, melainkan urat nadi kehidupan warga: anak-anak menuju sekolah, pedagang ke pasar, dan petani membawa hasil panennya. Dengan menghentikan sementara pemuatan aspal, Pemkab ingin memastikan masyarakat merasakan perlindungan nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji.








