LintasButon.com — Ketua DPRD Kabupaten Buton, Mara Rusli Sihaji, S.H., melalui kuasa hukumnya, Adv. Apri Awo, S.H., CIL, CMLC, menegaskan bahwa isu dugaan ijazah palsu yang beredar luas dan digaungkan oleh sejumlah pihak, khususnya oleh rekan-rekan LSM PRIBUMI (Persatuan Rakyat Indonesia Bersatu Unggul dan Mandiri) pada tanggal 26 Desember kemarin, merupakan tuduhan tidak terbukti yang telah mencederai banyak pihak, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Saat ditemui pada tanggal 29 Desember 2025 di kediamannya, kuasa hukum Mara Rusli Sihaji menyampaikan kepada awak media LintasButon bahwa setidaknya terdapat tiga pihak utama yang dirugikan akibat isu liar tersebut, apalagi beliau adalah seorang Ketua DPRD Kabupaten Buton, sehingga isu tersebut tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga berdampak pada marwah lembaga legislatif.
Pertama, secara pribadi, Mara Rusli Sihaji beserta keluarga besarnya, yang nama baiknya tercoreng oleh tuduhan yang tidak didukung fakta hukum.
Kedua, kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, yang ikut terdampak karena menyangkut integritas pimpinan lembaga legislatif.
Ketiga, nama Ketua Umum DPD Partai Golkar, yang turut terseret dalam pusaran isu meskipun tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi tuduhan.
“Ini bukan sekadar menyerang pribadi klien kami, tetapi juga mencederai kehormatan lembaga DPRD Kabupaten Buton dan menyeret nama pihak lain secara tidak bertanggung jawab,” tegas kuasa hukum.
- Ketua DPRD Kabupaten Buton Di dampingi oleh kuasa hukumnya Adv. Apri Awo, S.H., CIL, CMLC
Kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan ijazah palsu Paket A dan Paket B adalah tidak benar, karena pendidikan SD dan SMP Mara Rusli Sihaji merupakan ijazah negeri, bukan kesetaraan. Sementara itu, Paket C yang ditempuh pada tahun 2009 di Kota Ambon adalah pendidikan kesetaraan yang sah, dikeluarkan oleh lembaga pendidikan nonformal yang memiliki izin operasional, nomor induk, serta akreditasi sesuai ketentuan.
Dijelaskan pula bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang menerbitkan Paket C tersebut telah mengalami penyesuaian regulasi, termasuk alih fungsi menjadi satuan pendidikan nonformal (PNF). Lembaga tersebut diberikan waktu penyesuaian sekitar dua tahun untuk memenuhi ketentuan administrasi dan operasional, yang seluruhnya telah dipenuhi.
“Kalau ada yang mempersoalkan SK pendirian, izin operasional, maupun legalitas SKB, itu semua sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Satuan Pendidikan Nonformal dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada nomor induk operasional dan akreditasi. Jadi tuduhan itu keliru. Dan kalau ada oknum yang menyatakan bahwa ijazah Paket A, B, dan C itu tidak benar dan keliru, kami tegaskan itu adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan. Kami pun akan melapor balik terhadap pihak-pihak yang membuat tuduhan tersebut,” jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum menekankan prinsip dasar hukum pidana “actory in cumbit probatio” bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Jika pihak-pihak tertentu menuduh ijazah kliennya palsu, maka pembuktian harus dilakukan secara hukum, bukan melalui opini di ruang publik.
“Silakan dibuktikan. Kami pun siap membuktikan keabsahan seluruh dokumen dengan data dan bukti yang kami miliki,” tegas kuasa hukum.
Terkait informasi adanya pelaporan ke Polda, kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menyambangi Polda untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh dan menyerahkan bukti-bukti pendukung, guna meluruskan dugaan yang dinilai tidak berdasar tersebut.
Atas dasar itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton melalui kuasa hukumnya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 317, Pasal 311, dan Pasal 242, jo. Pasal 27 UU ITE, serta peraturan perundang-undangan lainnya, demi menjaga integritas pribadi, keluarga, dan marwah lembaga DPRD Kabupaten Buton.








