Butonpos.com, Pasarwajo – Ketua DPRD Kabupaten Buton bersama Wakil Ketua DPRD mengunjungi Pasar Ompu pada Kamis, 16 Januari 2025, untuk meninjau kondisi pasar sekaligus mendorong rencana perbaikan dan pengembangan fasilitas secara bertahap agar pasar siap digunakan dengan nyaman dan tertata.
Upaya pengembangan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pasar ini sebelum sepenuhnya ditempati. Pekerjaan lanjutan mencakup perluasan bilik yang sebelumnya sempit agar lebih nyaman, penataan lampu penerangan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan, penataan jalan untuk kelancaran akses, serta pembenahan saluran air guna mencegah genangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Pasar Ompu akan menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat Buton. Pekerjaan perbaikan dan pengembangan tidaklah mudah, tetapi akan terus dilakukan secara bertahap demi kenyamanan bersama, agar pasar ini siap digunakan sebelum akhirnya ditempati oleh pedagang dan pengunjung. Kedepannya, pasar ini diharapkan dapat bersaing dengan pasar-pasar di daerah lain, menjadi pusat perdagangan yang modern dan efisien,” ujar Ketua DPRD.
Untuk mendukung pengembangan ini, penganggaran akan dilakukan secara bertahap mulai akhir 2025 hingga 2026, dengan fokus pada penyelesaian fasilitas yang mendukung operasional pasar.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa kepala dinas terkait, seperti Kadis Perdagangan, Kadis Perhubungan, serta Kabid Lingkungan Hidup. Hadir pula anggota DPRD Kabupaten Buton lainnya, di antaranya La Madi, S.Sos., dan Surfin, S.H., yang turut mendukung penuh perbaikan dan pengembangan pasar ini.
Selain itu, kegiatan ini melibatkan masyarakat dan kelompok ibu-ibu peduli kebersihan, yang aktif berpartisipasi dalam aksi gotong royong membersihkan area pasar. Lingkungan pasar yang bersih diharapkan dapat menciptakan suasana perdagangan yang lebih nyaman dan higienis.
Pasar Ompu diharapkan terus berkembang menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Kabupaten Buton. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pasar ini dapat menjadi fasilitas yang nyaman, modern, dan bersih bagi semua, serta mampu bersaing dengan pasar-pasar di daerah lain.






![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)
