Butonpos.com, Pasarwajo – Pasca kasus penikaman salah satu anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H, kini Polres Buton secara resmi menetapkan saudara FR alias N (22 tahun) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.Mtr dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Sabtu 19 April 2025.

“Iya, saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ujar Kapolres.
Menurut AKBP Ali Rais, motif yang mendorong tersangka melakukan aksi brutal tersebut adalah dendam lama terhadap seorang warga berinisial R.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran. Sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah dari saudara R, namun yang ditikam justru adalah almarhum Aiptu Fajar,” jelas Kapolres.
Kronologi Singkat:
Kejadian berawal dari pertikaian antara tersangka FR alias N dan R dalam acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, sekitar pukul 00.30 WITA. Tersangka lalu menyusul R ke Desa Karya Jaya dengan membawa sebilah parang, dan akhirnya menikam Aiptu Fajar Iwu yang dikiranya adalah targetnya.
Korban mengalami luka tusuk fatal pada bagian perut dan lengan kanan hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka sempat melarikan diri, namun kemudian berhasil diamankan setelah adanya informasi dari saksi kunci.
“Tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa tersebut, lalu tersangka dihubungi untuk datang ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan,” ungkap Kapolres.
Tersangka awalnya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penikaman lain yang terjadi pada acara joget di tempat yang sama. Dalam proses penyelidikan kemudian terungkap bahwa ia juga terlibat dalam kasus penikaman terhadap anggota polisi.
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut serta alasan keamanan.

Barang Bukti yang Disita:
- 1 bilah parang besi hitam bergagang kayu (panjang 61,2 cm)
- 1 kaos hijau bertuliskan “SHARE HAPPINESS TO THE BEST FRIEND”, lengkap dengan gambar hello kitty dan gambar tulang tangan sedang memegang korek dan rokok
- 1 celana pendek kain putih dengan strip hitam
- 1 sweater biru gelap polos
- 1 kaos abu-abu bergambar hello kitty
- 1 potongan baju polisi (jas hujan) bertuliskan “Family Gathering, Satuan Lalu Lintas Polres Baubau” yang telah digunting menjadi dua bagian
Pasal yang Disangkakan:
Pasal 340 subsider Pasal 338, dan/atau Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 354 Ayat (2) subsider Pasal 353 Ayat (3) lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi Butonpos – Samsul









