LintasButon.com, Pasarwajo – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarwajo, Kabupaten Buton, resmi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kecamatan Pasarwajo terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian. Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/23/IX/YAN.2.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Pasarwajo, IPTU La Abudu, S.H., pada 30 September 2025.
Dalam himbauannya, Polsek Pasarwajo menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian masyarakat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Permohonan izin keramaian harus diajukan minimal tiga hari sebelum kegiatan berlangsung. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 510 Ayat (1) KUHP, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum.
Kapolsek Pasarwajo, IPTU La Abudu, menjelaskan bahwa ketentuan ini diberlakukan agar setiap kegiatan masyarakat dapat teratur, aman, dan mendapat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian.
“Himbauan ini bertujuan agar kegiatan masyarakat dapat diatur dan kami dapat merencanakan dukungan pengamanan yang diperlukan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, para kepala desa dan lurah diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas, sehingga tidak ada kegiatan keramaian yang berlangsung tanpa izin resmi dari pihak kepolisian. Dalam hal ini, dibutuhkan kesadaran dari pihak kelurahan maupun pemerintah desa setempat agar himbauan tersebut benar-benar menjadi bahan perhatian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sebagai masyarakat yang taat hukum, himbauan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bersama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian. Dengan demikian, aturan hukum tetap terjaga, keamanan masyarakat terjamin, dan suasana kondusif di Kecamatan Pasarwajo dapat terus dipelihara.
Himbauan ini juga ditembuskan kepada Kapolres Buton, Kabagops Polres Buton, Kasatintelkam Polres Buton, Camat Pasarwajo, serta Danramil 1413-02 Pasarwajo.
Semoga masyarakat dan pemerintah dalam hal ini bisa saling bersinergi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, sehingga Kecamatan Pasarwajo tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan harmonis. Sebab tanpa kerja sama yang baik, pemerintah hanya seperti nakhoda tanpa awak, dan masyarakat hanya seperti penumpang tanpa arah—padahal keduanya baru bisa sampai tujuan bila mendayung bersama.








