LinyasButon.com – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koholimombono periode 2019–2027 resmi digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, dan berlangsung tertib, aman, serta khidmat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Koholimombono, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.
Pelantikan ini dihadiri oleh Camat Wabula Ismail, S.IP., M.Si yang mewakili Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Murtaba Muru, Babinsa Desa Koholimombono Sertu Harno, Bhabinkamtibmas Bripka Syafarudin, Kepala Desa Koholimombono La Amiri, Ketua BPD Desa Koholimombono La Ariama, perangkat desa, para tokoh masyarakat setempat, serta undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Buton oleh Bendahara Desa Koholimombono, Arjun. Surat Keputusan Bupati Buton tersebut tentang peresmian pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koholimombono, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton periode 2019–2027, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pergantian Antar Waktu anggota BPD guna menjamin keberlangsungan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan PAW anggota BPD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, sejalan dengan kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penguatan kelembagaan desa.
Usai pembacaan Surat Keputusan, kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Camat Wabula Ismail, S.IP., M.Si kepada anggota BPD PAW terpilih, saudara Hertui, yang secara resmi menggantikan saudara La Halimu untuk sisa masa jabatan periode 2019–2027.
Dalam sambutannya, Camat Wabula Ismail, S.IP., M.Si yang mewakili Bupati Buton menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik serta menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara BPD dan pemerintah desa merupakan kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa, menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta mendorong keberhasilan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Koholimombono periode 2019–2027 tersebut berjalan lancar tanpa hambatan dan mendapat dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk unsur masyarakat desa. Momentum ini menjadi penanda bahwa roda pemerintahan desa harus tetap berjalan sesuai aturan, meski terjadi pergantian di tengah masa jabatan.
Dalam dinamika pemerintahan desa, pelantikan ini seakan mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar posisi seremonial, melainkan amanah yang terikat oleh hukum dan tanggung jawab moral. Regulasi hadir bukan untuk menghambat, tetapi untuk memastikan setiap langkah tidak melampaui batas kewenangan. Ketika aturan dihormati, stabilitas bukan lagi jargon, melainkan kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Pergantian boleh terjadi, namun tata kelola harus tetap berdiri tegak. Sebab desa yang kuat tidak ditopang oleh satu figur semata, melainkan oleh sistem yang berjalan lurus, lembaga yang berfungsi sebagaimana mestinya, dan kesadaran bersama bahwa amanah publik adalah titipan yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan pelantikan tersebut kemudian ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk harapan agar seluruh amanah yang diemban dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.








