LintasButon.com – Sengketa tanah ulayat di wilayah Wabula kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Sara Wabula secara resmi kembali mengajukan gugatan baru terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton (BPN Buton) selaku Tergugat pada Senin, 15 Desember 2025.
Gugatan tersebut berkaitan dengan 40 keputusan tertulis dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Tergugat. Sertifikat-sertifikat itu dinilai bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi perorangan maupun badan hukum, karena diterbitkan di atas tanah ulayat Pangkolo Aginaino Wabula yang berada di bawah penguasaan Sara Wabula/Lembaga Masyarakat Hukum Adat Wabula.
Kuasa hukum Sara Wabula, Advokat Hamadi, S.H., menegaskan bahwa penerbitan puluhan sertifikat tersebut mengandung cacat prosedural serius dan diduga dipaksakan, meskipun sejak awal telah ada penolakan tegas dari Sara Wabula selaku representasi masyarakat hukum adat Wabula.
“Penerbitan Sertifikat Hak Milik itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak ulayat. Bahkan, penolakan dari Sara Wabula telah disampaikan secara jelas, namun tetap diabaikan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedural dan indikasi pemaksaan kehendak administratif,” tegas Hamadi.
Menurutnya, dalam proses administrasi pertanahan di wilayah adat, BPN wajib terlebih dahulu memastikan status tanah, keberadaan masyarakat hukum adat, serta memperoleh persetujuan pemegang hak ulayat. Apabila hal tersebut diabaikan, maka keputusan tata usaha negara yang diterbitkan kehilangan legitimasi hukum.
Hamadi juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemberitaan pada 11 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa Sara Wabula kalah dalam gugatan sebelumnya di PTUN Kendari.
“Pernyataan yang menyebutkan bahwa Sara Wabula kalah di PTUN adalah keliru dan menyesatkan. Itu bukan kekalahan pokok perkara, melainkan gugatan yang tidak diterima karena alasan formil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah surut memperjuangkan hak ulayat Pangkolo Aginaino Wabula yang secara turun-temurun berada di bawah penguasaan masyarakat adat.
Hamadi kemudian menjelaskan terkait Putusan Nomor 28/G/2025/PTUN.KDI yang dikeluarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada 11 Desember 2025, atas gugatan yang diajukan pada 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara dan belum menguji keabsahan penerbitan sertifikat, karena perkara dihentikan pada tahap pemeriksaan persiapan, bukan pada tahap pembuktian.
“Substansi perkara, termasuk dugaan cacat prosedural dan pengabaian hak ulayat oleh BPN, sama sekali belum diperiksa,” jelas Hamadi.
Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur pemeriksaan persiapan gugatan. Berdasarkan Pasal 63 ayat (4), meskipun putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum, penggugat tetap diberikan hak untuk mengajukan gugatan baru.
“Gugatan baru yang diajukan pada 15 Desember 2025 ini masih berada dalam tenggang waktu hukum dan secara substansi lebih lengkap,” tegasnya.
Dalam kerangka hukum agraria nasional, Hamadi menegaskan bahwa tindakan BPN Kabupaten Buton bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara konstitusional mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengabaian hak ulayat dalam proses penerbitan sertifikat, menurut Hamadi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional tersebut.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya. Oleh karena itu, penerbitan hak atas tanah di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Secara normatif, tanah ulayat adalah hak kolektif, bukan tanah negara bebas. Negara hanya memiliki kewenangan pengaturan, bukan penguasaan mutlak. Setiap tindakan administrasi pertanahan yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan diajukannya gugatan baru ini, Sara Wabula berharap PTUN Kendari dapat menguji keabsahan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kabupaten Buton, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Wabula atas tanah ulayat Pangkolo Aginaino.
Di tanah ulayat, hukum tidak lahir dari meja kantor, melainkan dari ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Ketika sertifikat dipaksakan di atas penolakan adat, yang dilanggar bukan hanya prosedur, tetapi martabat sebuah komunitas.








