• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
Lintasbuton.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini
No Result
View All Result
Lintasbuton.com
No Result
View All Result
Home Buton

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari

admin lintas by admin lintas
15 Desember 2025
in Buton, Hukum & Kriminal, Nasional, News
0
Kuasa Hukum Bantah Isu Kekalahan, Sara Wabula Ajukan Gugatan Baru di PTUN Kendari
0
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LintasButon.com – Sengketa tanah ulayat di wilayah Wabula kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Sara Wabula secara resmi kembali mengajukan gugatan baru terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton (BPN Buton) selaku Tergugat pada Senin, 15 Desember 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dengan 40 keputusan tertulis dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Tergugat. Sertifikat-sertifikat itu dinilai bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi perorangan maupun badan hukum, karena diterbitkan di atas tanah ulayat Pangkolo Aginaino Wabula yang berada di bawah penguasaan Sara Wabula/Lembaga Masyarakat Hukum Adat Wabula.

Related posts

Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

23 Januari 2026
Sterry Fendy Andih Resmi Menjabat Kepala Buton,

Sterry Fendy Andih Resmi Menjabat Kepala Buton,

21 Januari 2026

Kuasa hukum Sara Wabula, Advokat Hamadi, S.H., menegaskan bahwa penerbitan puluhan sertifikat tersebut mengandung cacat prosedural serius dan diduga dipaksakan, meskipun sejak awal telah ada penolakan tegas dari Sara Wabula selaku representasi masyarakat hukum adat Wabula.

“Penerbitan Sertifikat Hak Milik itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak ulayat. Bahkan, penolakan dari Sara Wabula telah disampaikan secara jelas, namun tetap diabaikan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedural dan indikasi pemaksaan kehendak administratif,” tegas Hamadi.

Menurutnya, dalam proses administrasi pertanahan di wilayah adat, BPN wajib terlebih dahulu memastikan status tanah, keberadaan masyarakat hukum adat, serta memperoleh persetujuan pemegang hak ulayat. Apabila hal tersebut diabaikan, maka keputusan tata usaha negara yang diterbitkan kehilangan legitimasi hukum.

Hamadi juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemberitaan pada 11 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa Sara Wabula kalah dalam gugatan sebelumnya di PTUN Kendari.

“Pernyataan yang menyebutkan bahwa Sara Wabula kalah di PTUN adalah keliru dan menyesatkan. Itu bukan kekalahan pokok perkara, melainkan gugatan yang tidak diterima karena alasan formil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah surut memperjuangkan hak ulayat Pangkolo Aginaino Wabula yang secara turun-temurun berada di bawah penguasaan masyarakat adat.

Hamadi kemudian menjelaskan terkait Putusan Nomor 28/G/2025/PTUN.KDI yang dikeluarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada 11 Desember 2025, atas gugatan yang diajukan pada 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara dan belum menguji keabsahan penerbitan sertifikat, karena perkara dihentikan pada tahap pemeriksaan persiapan, bukan pada tahap pembuktian.

“Substansi perkara, termasuk dugaan cacat prosedural dan pengabaian hak ulayat oleh BPN, sama sekali belum diperiksa,” jelas Hamadi.

Ia menambahkan, pertimbangan majelis hakim merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur pemeriksaan persiapan gugatan. Berdasarkan Pasal 63 ayat (4), meskipun putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum, penggugat tetap diberikan hak untuk mengajukan gugatan baru.

“Gugatan baru yang diajukan pada 15 Desember 2025 ini masih berada dalam tenggang waktu hukum dan secara substansi lebih lengkap,” tegasnya.

Dalam kerangka hukum agraria nasional, Hamadi menegaskan bahwa tindakan BPN Kabupaten Buton bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Selain itu, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara konstitusional mewajibkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengabaian hak ulayat dalam proses penerbitan sertifikat, menurut Hamadi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional tersebut.

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak kolektif masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya. Oleh karena itu, penerbitan hak atas tanah di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Secara normatif, tanah ulayat adalah hak kolektif, bukan tanah negara bebas. Negara hanya memiliki kewenangan pengaturan, bukan penguasaan mutlak. Setiap tindakan administrasi pertanahan yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Dengan diajukannya gugatan baru ini, Sara Wabula berharap PTUN Kendari dapat menguji keabsahan prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kabupaten Buton, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat Wabula atas tanah ulayat Pangkolo Aginaino.

Di tanah ulayat, hukum tidak lahir dari meja kantor, melainkan dari ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Ketika sertifikat dipaksakan di atas penolakan adat, yang dilanggar bukan hanya prosedur, tetapi martabat sebuah komunitas.

 

Previous Post

Pelantikan Komite Baru dan Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Hebat di SMP Negeri 38 Buton

Next Post

Puskesmas Banabungi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pasar Kaloko, Sasar Pedagang dan Pengunjung

Next Post
Puskesmas Banabungi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pasar Kaloko, Sasar Pedagang dan Pengunjung

Puskesmas Banabungi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pasar Kaloko, Sasar Pedagang dan Pengunjung

RECOMMENDED NEWS

Sengketa Sumber Air Wakaitai Mencuat Di Forum Rumah Adat Ba’ruga Desa Kondowa Dongkala

Sengketa Sumber Air Wakaitai Mencuat Di Forum Rumah Adat Ba’ruga Desa Kondowa Dongkala

1 tahun ago
Kapolres Buton Cek Sarpras Pendukung Tugas Polri

Kapolres Buton Cek Sarpras Pendukung Tugas Polri

9 bulan ago
“Jaksa Masuk Sekolah” Hadir di SMPN 8 Buton: Edukasi Hukum dengan Sentuhan Empati dan Dialog Inspiratif

“Jaksa Masuk Sekolah” Hadir di SMPN 8 Buton: Edukasi Hukum dengan Sentuhan Empati dan Dialog Inspiratif

8 bulan ago
Kapolres Buton Pimpin Konferensi Pers Kasus Penikaman Anak di Desa Nambo

Kapolres Buton Pimpin Konferensi Pers Kasus Penikaman Anak di Desa Nambo

3 minggu ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

POPULAR NEWS

  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Lahan 30 Hektar di Awainulu: Rencana Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Dimulai Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telah Terjadi Penikaman di Wolowa Baru, Satu Warga Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Bendahara Inspektorat Buton Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp412 Juta dari Belanja Perjalanan Dinas TA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Aspirasi Pegawai ASN kabupaten Buton Akan Menggelar Aksi Damai Perjuangkan Hak Pegawai Di Kantor DPRD Kabupaten Buton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan PARABELA OGENA Oleh KESULTANAN BUTON Kepada Alimani,S.Sos,,M.Si

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintasbuton.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Recent News

  • Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton
  • Sterry Fendy Andih Resmi Menjabat Kepala Buton,
  • Masyarakat Dusun Wapomaru Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Taqwa

Category

  • Buton
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Kultur
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasar wajo
  • Politik

Recent News

Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

Aset Jalan Stadion 2 Resmi Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Buton

23 Januari 2026
Sterry Fendy Andih Resmi Menjabat Kepala Buton,

Sterry Fendy Andih Resmi Menjabat Kepala Buton,

21 Januari 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Pasang Iklan

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • HuKrim
  • EkoBis
  • Kultur
  • Lifestyle
  • Opini

© 2024 Lintasbuton.com - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In