Berikut adalah versi yang telah died
Butonpos.com, Pasarwajo — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Buton, Nurdin, bersama Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) LAKI Siotapina, La Unti, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada rabu, 28 Mei 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Manuru, Kecamatan Siotapina.

Ketua DPC LAKI Buton, Nurdin, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pengelolaan dana desa. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak berlarut-larut.
“Ini adalah bentuk perhatian kami agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus ini berlangsung,” ujar Nurdin.
Sementara itu, La Unti, Ketua Korcam LAKI Siotapina, menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton. Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa pihak Tipikor telah menghentikan penyelidikan karena kasus ini sudah diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Buton.

“Pihak Tipikor menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan agar tidak terjadi tumpang tindih, mengingat kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan,” jelas La Unti.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton, Muhammad Akbar, S.H., membenarkan bahwa penanganan kasus BUMDes Desa Manuru masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.
“Saat ini kami masih menunggu salinan audit dari Inspektorat sebagai dasar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Akbar.
Kunjungan ini mencerminkan sinergi positif antara masyarakat sipil, LAKI, dan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana desa, serta mendorong transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Kabupaten Buton.
Butonpos 28/5/2025








