Sumber: Halselpos (Bur)
Butonpos.com, Kusubibi – Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung Tim Gabungan Polres Halmahera Selatan dalam operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Rabu (23/4).

Pemberangkatan Tim Gabungan
Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.00 WIT saat Tim Gabungan diberangkatkan dari Polres Halmahera Selatan menuju Desa Kusubibi. Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Halsel dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara.
Koordinasi dengan Pemerintah dan Dewan Adat
Setibanya di Desa Kusubibi sekitar pukul 13.00 WIT, Kapolres beserta Tim Gabungan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Desa dan Dewan Adat setempat. Tujuan koordinasi ini adalah untuk memastikan penertiban berjalan kondusif serta mendapat dukungan dari unsur masyarakat lokal.
Langkah Penertiban: Pemasangan Police Line
Usai koordinasi, Tim Gabungan bersama aparat desa dan tokoh adat menuju lokasi tromol (tempat pengolahan emas). Penertiban dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) pada 57 unit tromol yang beroperasi tanpa izin resmi. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk menghentikan seluruh aktivitas pengolahan emas ilegal di lokasi tersebut.
Pernyataan Kapolres Halsel
Dalam keterangannya, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Maluku Utara, kami menindaklanjuti secara langsung dengan melakukan pemasangan police line di setiap unit usaha tromol ilegal yang ditemukan. Total ada 57 unit tromol yang ditertibkan,” ujar Kapolres.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku PETI akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku usaha pertambangan ilegal ini. Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi,” tegasnya.
Harapan Penertiban
Dengan adanya penertiban ini, pihak kepolisian berharap dapat menciptakan efek jera serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Halmahera Selatan.
Butonpos-24/4/2025








