LintasButon.com, BUTON – Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M., Tr. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penikaman yang menewaskan seorang anak di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Rabu (31/12/2025).
Penegakan Hukum
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Buton menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Desember 2025 dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Buton.
Identitas dan Jumlah Pelaku
Polisi telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu. Dari jumlah tersebut, sebagian masih berusia di bawah umur dan beberapa di antaranya tidak lagi mengenyam pendidikan formal.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial AP (18), AR (14), FQ (17), TG (15), FA (24), AF (17), dan AG (19).
Kronologis Kejadian
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu korban berinisial LP (15) bersama dua orang saksi, La Bola dan Rehan, sedang menonton acara joget di Lapangan Futsal Desa Nambo.
Situasi kemudian berubah ricuh ketika salah satu pelaku berinisial TG mendatangi saksi La Bola dan langsung melakukan pemukulan. Pelaku sempat mengejar saksi, namun tidak berhasil, lalu kembali ke lokasi dan mendapati korban telah dikeroyok oleh sejumlah orang. Melihat hal tersebut, pelaku TG ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
Aksi Penikaman
Pengeroyokan tersebut berujung fatal setelah pelaku AG mendekati korban, mencabut senjata tajam jenis badik, dan menikam korban pada bagian perut serta dada kiri. Akibat luka tersebut, korban tersungkur dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Topik: Motif Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif peristiwa ini dipicu oleh dendam lama. Beberapa pelaku mengaku memiliki konflik dengan korban akibat kejadian penganiayaan yang terjadi sebelumnya.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana.
Konferensi Pers Polres Buton
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Buton didampingi oleh Wakapolres Buton Kompol Yulianus dan Kasi Humas Polres Buton Iptu Anwar.
Peristiwa ini menjadi ironi di tengah keramaian hiburan malam. Di saat sorak dan musik mengiringi acara, nyawa seorang anak justru terenggut. Sebuah pengingat bahwa tanpa pengawasan dan pengendalian emosi, ruang hiburan publik dapat dengan mudah berubah menjadi panggung tragedi.








