LintasButon.com — Pemerintah Kabupaten Buton secara resmi menetapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Bupati Buton Nomor 578 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum resmi dalam penataan dan penyelesaian status pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Kegiatan penetapan dan penyerahan keputusan ini berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Alun-alun Takawa, Kabupaten Buton, dan dipimpin langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, S.H. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh PPPK Paruh Waktu serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dalam pidatonya, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H. menyampaikan pesan reflektif kepada seluruh peserta kegiatan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu patut disyukuri, namun harus disikapi secara bijak dan penuh kepekaan sosial.
“Kita boleh berbangga hati, tetapi jangan sampai berlebihan. Kita harus tetap menjaga empati dan kepekaan, mengingat baru kemarin kita dilanda musibah kebakaran Pasar Kaloko, serta masih adanya permasalahan yang terjadi di Aceh,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Pasar Kaloko merupakan bagian dari denyut nadi kehidupan masyarakat Buton, tempat bergantungnya ribuan pelaku usaha kecil dan ekonomi rakyat.

Oleh karena itu, musibah yang menimpa pasar tersebut harus menjadi pengingat bersama agar pemerintah dan aparatur negara terus hadir dengan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Buton Nomor 578 Tahun 2025 tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.
Keputusan Bupati ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta berbagai regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi jabatan tertentu sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah, sekaligus menjadi solusi transisi dalam penataan kepegawaian nasional sebagaimana amanat pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Buton berharap, melalui kebijakan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan dedikasi, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton.








