Butonpos.com – Jasa bongkar muat di Pelabuhan Bungkutoko, Kota Kendari, tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pengguna jasa mengeluhkan tindakan sejumlah oknum buruh pelabuhan yang diduga meminta bayaran tidak sesuai dengan berat atau jumlah barang yang dibawa.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa pengguna jasa mengaku dimintai uang lebih mahal dari biasanya, meskipun barang yang mereka angkut tergolong ringan atau sedikit. Salah satu warga, Ibu Masna (50), yang hendak mengirimkan barang tujuan Taliabu, menyampaikan bahwa dirinya dimintai tarif yang tidak masuk akal.
“Karung kecil saya beratnya cuma 12 kilo, tapi saya diminta bayar Rp50 ribu. Ini jelas tidak sesuai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).
Tak hanya itu, Ibu Masna juga mengungkapkan bahwa untuk satu unit kompor seberat sekitar 14 kilogram, petugas bongkar muat meminta bayaran yang sangat tidak masuk akal.
“Kompor saya beratnya 14 kilo, tapi mereka minta lebih dari seratus ribu. Padahal itu bukan barang berat atau besar,” keluhnya.
Ia juga menyebut bahwa para buruh pelabuhan kerap menyebut harga secara sepihak tanpa mengikuti ketentuan resmi.
“Mereka asal sebut saja, tidak ikut aturan. Padahal kami masuk pelabuhan itu sudah bayar karcis Rp11 ribu setiap kali masuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengaku sempat dipersulit saat hendak masuk ke area pelabuhan untuk mengantar barang.
“Seolah-olah kami yang salah, padahal kami sudah bayar semua yang diwajibkan,” jelasnya.
Tak hanya soal tarif bongkar muat dan karcis masuk, masyarakat juga mengeluhkan pelayanan tiket kapal yang dinilai amburadul.
“Kami beli tiket, tapi pas masuk kapal nomor ranjang tidak sesuai. Sudah duduk, disuruh pindah karena ternyata ranjang itu milik penumpang lain. Ini sangat meresahkan dan membuat kami tidak nyaman dalam perjalanan,” ungkap salah satu penumpang lain.
Harapan kami kepada pihak Syahbandar agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dengan tegas dan transparan. Jangan sampai praktik-praktik semacam ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat kecil yang hanya ingin mengirim barang dengan aman dan layak.

Diharapkan juga adanya pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pungutan liar serta penertiban tarif jasa bongkar muat agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Regulasi Terkait
Berikut adalah regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan bongkar muat, pelayanan tiket, dan larangan pungutan liar di pelabuhan:
- Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan bongkar muat harus dilakukan secara profesional, mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan, dan diumumkan secara terbuka kepada pengguna jasa.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 207 dan 208, melarang praktik pungutan liar dan menegaskan kewajiban penyelenggara jasa pelabuhan untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas dan jujur terkait harga dan pelayanan, termasuk akurasi nomor tempat duduk dalam tiket dan rincian biaya pengangkutan barang.
Keluhan ini menambah daftar panjang persoalan pelayanan publik di pelabuhan dan kapal penumpang, khususnya dalam hal transparansi biaya, kenyamanan perjalanan, dan perlindungan konsumen. Masyarakat berharap pihak Syahbandar, otoritas pelabuhan, dan instansi terkait dapat turun tangan dan menjamin pelayanan pelabuhan yang bersih dari pungli serta lebih berpihak kepada masyarakat.








