Butonpos.com,Lawele – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai, UPTD Puskesmas Lawele menggelar apel pagi setiap hari kerja pada pukul 07.30 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan budaya kerja yang profesional serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal.
Komitmen Kedisiplinan
Kepala UPTD Puskesmas Lawele, Mualimin Banisi, SKM., M.Si., menegaskan bahwa disiplin bukan hanya soal kehadiran tepat waktu, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan mencapai target pelayanan.
“Sebagai tenaga kesehatan, kita harus memberikan contoh yang baik. Kedisiplinan bukan hanya soal jam kerja, tetapi juga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan selalu mengutamakan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Mualimin Banisi, SKM., M.Si.

Sebagai kepala Puskesmas, Mualimin Banisi dikenal sebagai pemimpin yang tegas, disiplin, dan selalu mendorong perbaikan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ia juga aktif dalam berbagai program kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan dan edukasi kesehatan di tingkat desa.

Peningkatan Layanan Kesehatan
Selain menegakkan kedisiplinan, UPTD Puskesmas Lawele terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, penyuluhan kesehatan di desa-desa, serta peningkatan fasilitas medis dan administrasi.
Dengan penerapan apel pagi dan berbagai program peningkatan layanan, UPTD Puskesmas Lawele berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, profesional, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Butonpos — 13/2/2025





![Pemerintah Kabupaten Buton Tetapkan Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 1446 H Buton, [tanggal berita] – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Buton resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buton Nomor 100.3.4.4/531/SETDA/II/2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memberikan waktu istirahat yang cukup agar mereka tetap bisa bekerja dengan optimal. Dalam aturan yang diberlakukan, jam kerja ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan mengalami penyesuaian sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WITA Hari Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA Waktu istirahat: Pukul 11.30 – 12.30 WITA Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buton tetap berjalan optimal meskipun dalam suasana ibadah puasa. Pemerintah juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton juga mengimbau agar ASN dan Non-ASN tetap menjaga etika kerja serta meningkatkan semangat gotong royong dalam menjalankan tugas sehari-hari. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buton menyampaikan ucapan “Marhaban Ya Ramadhan” kepada seluruh masyarakat dan mengajak untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momentum meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dalam suasana Ramadhan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat tali silaturahmi, meningkatkan solidaritas, serta memperbanyak amal ibadah demi keberkahan bersama. Diharapkan seluruh ASN dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya keseimbangan antara tugas pelayanan dan pelaksanaan ibadah puasa, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan suci ini. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Buton)](https://lintasbuton.com/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250302-WA00361-120x86.jpg)

